“Pembayaran pelunasan BPIH 1431/2010 selama 8 hari kerja sejak tanggal 3-12 Agustus pada bank penerima setoran tempat setoran awal pada setiap hari kerja,” kata Menag Suryadharma Ali saat jumpa pers di Kemenag, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (2/8).
Surya mengatakan, besaran BPIH plus untuk tahun ini yakni minimal US$ 6.500 ditambah Rp 400.000 per jamaah.
Dengan besaran tersebut, penyelenggaran haji khusus (PIHK) harus memberikan pelayanan minimal memberikan fasilitas akomodasi hotel bintang 4 di Madinah dengan jarak maksimal 500 meter dari Masjid Nabawi. Sedangkan di Makkah, jaraknya maksimal 500 meter dari Masjidil Haram.
“Di Jeddah juga berbintang 4,” ujarnya.
PIHK juga harus memberikan pelayanan catering di 3 kota (Madinah, Mekkah, dan Jeddah) secara prasmanan menu Indonesia dengan standar pelayanan hotel. Jamaah juga tinggal di Arab Saudi maksimal 25 hari.
Pesawat jamaah haji khusus pun maksimal hanya 1 kali transit. Transportasi darat di Arab Saudi pun dilakukan dengan bus ber-AC. Setiap 45 jamaah mendapatkan 1 pembimbing dan setiap 100 jamaah mendapatkan satu tenaga medis.
“PIHK mendaftarkan jamaahnya ke Kemenag selambat-lambatnya 4 hari kerja setelah pembayaran pelunasan BPIH,” tukasnya.
Menurut Surya, kuota untuk BPIH plus tahun ini adalah 17.000 jamaah. Pembayaran BPIH plus dilakukan dalam rentang 8 hari. Apabila kuota tersebut belum dipenuhi, pembayaran pelunasan akan diperpanjang dari tanggal 16-20 Agustus.
dtc/nad