“Tidak menutup kemungkinan masuk pada tindak pidana korupsi. Yang menjadi pertimbangan adalah proyek ini masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor,” kata Kasat Reskrim Jakut Kompol Susatyo Purnomo Chondro di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta, Selasa (21/9).
Hingga saat ini, polisi masih terus mengumpulkan data. Apakah faktor kelalaian atau faktor alam yang menyebabkan ambrolnya Jalan RE Martadinata sepanjang 103 meter masih terus didalami polisi.
“Jadi kami tidak bekerja sendiri. Kami bekerjasama dengan saksi ahli dari UI,” imbuh Susatyo.
Nantinya, penelitian saksi ahli akan digabungkan dengan hasil uji yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Apabila ambrolnya jalan disebabkan faktor kelalaian, maka polisi akan melakukan pemeriksaan yang lebih dalam dan intensif pada proyek perencanaan dan pada pihak pelaksananya.
“Penyelidikin masih tetap berjalan. Minggu ini kita periksa perencana dari Kementerian PU dan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” sambung Susatyo.
Bila jalan ambrol karena kelalaian manusia, maka pasal yang disiapkan untuk menjerat tersangka adalah pasal 193 KUHP tentang membuat jalan tidak dapat dipakai. Selain juga kemungkinan masuk ranah korupsi.
“Ini bukan hanya penegakan hukum saja tapi juga berbagai aspek misalnya dampaknya pada lalu lintas, trayek pada angkutan dan kita berusaha mengantisipasi itu semua,” tuturnya.
Hingga kini, belum ditemukan adanya korban jiwa di lokasi jalan yang ambrol hingga kedalaman tujuh meter tersebut. Sebelumnya polisi telah menerjunkan tim penyelam untuk memastikan ada tidaknya korban yang tercebur.
Tujuh saksi yang telah diminta keterangannya oleh polisi adalah dua tukang ojek yang menyaksikan jalan sesaat sebelum ambrol, empat petugas Kementerian PU dan seorang kontraktor dari PT Kolam Tirta Indah yang menangani proyek peninggian jalan.
dtc/nad