Kabareskrim saat itu, Komjen Susno Duajdi bisa membantu membukanya, asalkan dengan sebuah syarat.
“Pak Susno minta Rp 3,5 miliar, kita nggak pernah begitu-gitu, Yang Mulia,” kata pengacara Gayus, Haposan Hutagalung.
Haposan mengatakan itu saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sjahril Djohan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (30/8).
Saat menjadi pengacara Gayus, Haposan mengaku memberi tahu kepada Sjahril agar disampaikan kepada Susno. Saat itu, menurut Haposan, Susno mengaku siap membantu.
“Kebetulan penyidik itu adalah orang saya (Susno), Kompol Arafat dari PPATK,” terang Haposan menirukan penjelasan Susno.
Melalui Sjahril-lah permintaan Susno disampaikan kepada Haposan. Dia pun lantas meneruskan permintaan itu kepada kliennya, Gayus.
“Dia (Gayus) sanggupi,” jelas Haposan.
Menurut Haposan, Gayus juga pernah meminta bertemu dirinya di Dunkin Donuts, Gajah Mada. Di sinilah Gayus meminta agar Haposan menulis jatah-jatah untuk para penegak hukum. Pengadilan, pengacara, polisi dan jaksa yang semuanya masing-masing Rp 5 miliar.
“Saya tulis kertas Dunkin yang putih, saya kasih ke Sjahril,” ujar Haposan.
dtc/nad