“Ustadz meminta untuk memberikan keterangan di persidangan,” kata Koordinator Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan, Selasa (10/8).
Dikatakan dia, Ba’asyir menolak semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk merestui dan mendanai aksi kelompok teroris di Aceh.
“Tuduhan Ustadz mendanai aksi terorisme itu kan berasal dari tersangka yang memberikan keterangannya di bawah tekanan. Jadi, kita ragukan kesaksian itu,” ujar Michdan.
Ba’asyir menolak menjawab 41 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Namun, Polri tetap akan melanjutkan proses hukumnya. Ba’asyir diduga memiliki peran besar dalam aksi kelompok teroris di Aceh. Ia juga merencanakan peledakan dan ingin mengganti negara.
dtc/rif