“Termasuk juga Ayin (Artalyta-red), saya nggak ingat dapat berapa. Aulia Pohan juga dapat,” kata Menkum HAM Patrialis Akbar di sela peringatan HUT ke-65 RI di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (17/8).
Menurut Patrialis ada aturan remisi tersendiri untuk besan Presiden SBY itu karena hukumannya di bawah 2 tahun dan denda di bawah Rp 2 miliar. “Itu ada aturan sendiri,” kata dia.
Remisi juga diberikan kepada tahanan WN Asing seperti Schapelle Corby yang ditahan di LP Krobokan Denpasar, Bali atas kasus narkoba. Menurut Patrialis, remisi tidak membedakan porsi antara WNI dan WNA. “Corby dapat remisi. Memang hukuman narkoba kita ketat, tapi mereka juga bisa dapat,” ujarnya.
dtc/ tiw