News
Sabtu, 3 Juli 2010 - 11:17 WIB

Anton Medan: Lokalisasi judi pakai Keppres

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–H Anton Medan, mantan bandar judi tahun 1980-an dan pengasuh Pondok Pesantren At Attaibin menyetujui wacana lokalisasi judi. Menurutnya jika judi dilokalisir, harus menggunakan Keputusan Presiden (Keppres) dan harus diadakan di tempat terpencil. Mengapa?

“Lokalisasi judi hanya di buka 1 tempat dengan menggunakan Keppres, tidak menggunakan Perda. Mengapa, karena kalau menggunakan Perda hampir seluruh daerah membuka sendiri, dan ini harus kita tolak. Syarat tempatnya pun harus terpencil dan punya potensi pengembangan pariwisata, misal di Nusakambangan,” ujar Anton Medan.

Advertisement

Hal itu disampaikan Anton dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (2/7).

Lokalisasi judi, imbuh Anton, bukan berarti menyetujui diselenggarakannya masalah judi, tapi bagaimana mengatur dan mengelola agar meminimalisir dampak dari judi. Serta memberikan solusi atas masalah sosial yang terjadi di Indonesia.

Advertisement

Lokalisasi judi, imbuh Anton, bukan berarti menyetujui diselenggarakannya masalah judi, tapi bagaimana mengatur dan mengelola agar meminimalisir dampak dari judi. Serta memberikan solusi atas masalah sosial yang terjadi di Indonesia.

“Sementara kita tahu banyak lokalisasi pelacuran diberi izin, pajak miniman keras masuk di kas negara. Bukankah pelacuran dan minuman keras memiliki dampak besar dalam kehidupan sosial. Dari kaca mata agama, ayat mana yang secara tegas mengharamkan judi? Coba ditunjukkan, yang ada hanya di suruh menjauhkan karena ada manfaat dan ada dosa,” tegas Anton Medan.

Judi itu, menurutnya, ada 2 macam. Yaitu judi kolektif seperti kasino, dll. Sementara jenis judi yang lain adalah jenis judi massal seperti togel, dll.

Advertisement

“Judi yang dilokalisasi adalah jenis judi ini, yaitu judi kolektif. Sementara judi massal targetnya harus diberantas dengan jalan merevisi KUHP 303, yaitu memperberat hukuman bagi bandar maupun pemain, agar ada efek jera,” jelas dia.

Pajak dari lokalisasi judi, imbuhnya, hanya diperuntukkan membangun pusat rehabilitasi korban narkoba, pembinaan pelacuran, pemberantasan miras dan membayar utang negara yang selama ini sangat memberatkan. Membangun lokalisasi judi juga sebaiknya diserahkan pada investor dalam negeri tidak boleh dari asing.

“Sebagai tambahan, karyawan dan pengelola lokalisasi judi tidak boleh dari orang Islam,” tegas Anton.

Advertisement

Salah satu tujuan lokalisasi judi ini juga adalah mencegah pelarian devisa. Setiap orang Indonesia yang bermain judi ke luar negeri rata–rata menghabiskan uang US$ 3 ribu. Anton mencontohkan seperti di Marina Bay di Singapura, yang dibuka 2 bulan lalu telah menarik wisatawan baru sekitar 600 ribu orang, sementara  sekitar 40 persennya bermain judi.

Dari 40 persen anggap sekitar 10 persen orang Indonesia, maka jumlah orang Indonesia main judi di Marina Bay sekitar 60 ribu orang. Jumlah uang yang keluar tinggal 60 ribu dikali US$ 3 ribu, maka jumlah uang yang keluar sekitar US$ 180 juta atau Rp 1,65 triliun.

“Ini baru satu tempat, bagaimana dengan tempat–tempat judi lain seperti di Malaysia, Hongkong, Australia, Las Vegas, dll. Berapa banyak orang Indonesia membuang uang keluar?” tandas Anton.

Advertisement

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif