News
Kamis, 14 Januari 2010 - 18:05 WIB

Kasus Buku Ajar Salatiga, Ahmadi divonis 1 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Mantan anggota DPRD Kota Salatiga periode 1999-2009, Ahmadi, divonis hukuman satu tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi buku ajar tahun 2003/2004 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga, Kamis (14/1).

Mantan politisi asal PAN itu dinyatakan terbukti secara sah menerima uang garitifikasi senilai Rp 24 juta dari total Rp 600 juta dari rekanan.

Advertisement

Atas putusan tersebut, Ahmadi yang terlihat tenang, menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Sri Budi Santosa menyatakan pikir-pikir, karena putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Rosidin SH itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan.

Sedangkan Ahmadi menerima putusan tersebut dengan pertimbangan dirinya sudah lelah dengan proses hukum yang menyita waktunya. Mantan Ketua Komisi I ini ditahan sejak 7 Mei 2009, artinya sudah kurang lebih sembilan bulan ia mendekam di tahanan dan hanya menyisakan tiga bulan penjara untuk menghirup udara bebas.

Ahmadi didakwa dengan Pasal 12 UU 31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Advertisement

Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu baru dimulai Pukul 15.00 WIB. Ahmadi yang telah menunggu sejak siang masuk ruang sidang dengan mengenakan setelan baju coklat dipadu celana panjang hitam. Ia didamping kuasa hukumnya, Heru Wismanto SH.

kha

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kasus Buku Ajar Salatiga
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif