Jateng
Senin, 6 Mei 2024 - 22:27 WIB

Sistem KomandanTe Berlaku di Semarang, 1 Caleg PDIP Batal Dilantik

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (istimewa)

Solopos.com, SEMARANG – Sistem KomandanTe rupanya juga berlaku bagi caleg PDIP di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Bahkan, satu caleg PDIP terpilih pada Pemilu Legislatif DPRD Kota Semarang harus dipaksa mundur atau tidak bisa dilantik setelah dianggap melanggar aturan KomandanTe.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPC PDIP Kota Semarang, Kadarlusman atau yang karib disapa Pilus, saat dihubungi Solopos.com, Senin (6/5/2024). Pilus menyebut caleg terpilih yang diminta mundur itu berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Semarang 3 yang meliputi Kecamatan Candisari dan Tembalang.

Advertisement

“Ada satu [caleg diminta mundur] di sini [Kota Semarang], yakni Pak Bambang Sri Wibowo. Nanti penggantinya Pak Kusrin,” ungkap Pilus.

Kendati ada satu caleg terpilih terganjal aturan KomandanTe, Pilus mengeklaim iklim di Kota Semarang kondusif. Sebab, Bambang Sri Wibowo tak mempermasalahkan atau sudah menerima secara lapang dada keputusan partai itu.

“Tidak ada seperti itu [caleg protes sistem KomandanTe]. Dari awal aturan itu sudah dipahami semua kader internal dan sudah disahkan. Sebelum mereka mencalonkan kami sudah sampaikan informasi itu, sehingga tidak ada ejolak, semua menyadari. Makanya tetap kondusif,” klaim Pils.

Advertisement

Sebelumnya, Bendahara DPD PDIP Jateng, Agustina Wilujeng, mengatakan seluruh kader partai seharusnya sudah paham tentang sistem KomandanTe itu. Sebab, sistem tersebut sudah disosialisasikan sejak tahun 2021 dan telah disahkan.

“Kemudian 2022, kami roadshow terkait KomandanTe untuk proses sosialisasi, pertengahan 2023 [sosialisasi] setiap KomandanTe per Dapil [daerah pemilihan]. Harusnya tiap orang pahami sistem itu [KomandanTe],” kata Agustina.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif