Soloraya
Selasa, 20 Juli 2010 - 16:02 WIB

Karyawan SPPBE pilih mogok kerja

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)Seluruh karyawan Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) PT Kaosa Rasmi Scada di Kampung Rejosari, Desa Karanggeneng, Boyolali, Selasa (20/7). Aksi ini dilakukan sekitar 33 pekerja dari shift pagi dan malam. Mereka menuntut perbaikan sistem kerja yang ada di perusahaan tersebut.

Langkah itu dilakukan menyusul sikap protes karyawan terhadap manajemen yang memperlakukan sewenang-wenang terhadap karyawan.

Advertisement

Dari pantauan Espos, dalam aksi mogok itu, para pekerja yang sebagian operator pengisian elpiji hanya duduk-duduk di depan kantor perusahaan. Akibat peristiwa itu, sejumlah truk dan mobil pengangkut gas elpiji tiga kg terhambat. Mereka tidak bisa masuk ke dalam lokasi perusahaan, karena pintu tertutup. Bahkan truk dan mobil yang telanjur  masuk di dalam perusahaan tidak bisa melakukan proses bongkar muat, karena tidak ada pekerja yang menangani. Sebagian sopir memilih untuk kembali ke gudang agen.

“Ada beberapa teman dari agen lain yang sudah masuk ke dalam sejak malam hari. Saya sendiri sejak pukul 08.00 WIB mobil berada di dalam, tetapi tidak ada proses bongkar muat. Jelas ini sangat mengganggu dalam proses distribusi tabung,” ujar salah satu sopir dari agen PT Endang, Haryadi kepada wartawan.

Ditambahkannya, ada sekitar enam agen yang harus menunggu akibat aksi mogok para pekerja atau operator SPPBE tersebut. Hal itu, jelas sangat menganggu dalam proses pendistribusian di sejumlah wilayah di Boyolali.

Advertisement

Sementara, perwakilan pekerja Winarso mengatakan aksi mogok itu merupakan akumulasi dari berbagai permasalahan yang dinilai telah merugikan pekerja. Aksi tersebut juga merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya. Winarso mengatakan ada beberapa poin yang dituntut para pekerja, antara lain uang lembur yang belum dibayarkan pihak perusahaan sejak beroperasi setahun silam. Padahal, lanjut Winarso, jam lembur mencapai delapan jam/bulan. Selain itu, pekerja juga menuntut agar dimasukkan dalam program Jamsostek. Tuntutan lain, tandasnya, juga perbaikan sistem kerja, terutama dalam pemberian surat peringatan (SP) untuk pekerja.

fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Karyawan Mogok Kerja SPPBE
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif