Soloraya
Kamis, 30 Desember 2010 - 23:28 WIB

Tahapan Pilkada Sragen terancam mandek

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Sragen terancam mandek, hanya pada tahapan pendaftaran bakal calon bupati/wakil bupati yang berakhir 5 Januari.

Hal itu disebabkan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada per 1 Januari hingga Pilkada selesai belum jelas. Anggaran untuk keperluan itu diperhitungkan senilai Rp 9 miliar jika Pilkada digelar satu kali atau Rp 14 miliar jika Pilkada perlu digelar dua kali.

Advertisement

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Agus Riwanto menjelaskan pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat untuk meminta kepastian anggaran ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, sejak Oktober 2010. Namun, hingga saat ini, kepastian anggaran itu belum jelas. “Sampai hari ini belum ada dana sepeserpun. Kami masih bisa jalan sampai habis pendaftaran calon, tanggal 5 Januari. Tapi setelah itu tidak ada anggaran lagi,” jelas Agus, dalam jumpa pers di kantor KPU Sragen, Kamis (30/12).

Dia melanjutkan, anggaran pelaksanaan Pilkada Sragen sedianya akan digelontor dari dana APBD 2011. Namun, lantaran pembahasan hingga saat ini belum berjalan, sesuai aturan, Pemkab Sragen sebenarnya bisa mengambil sikap dengan memberikan dana melalui sistem hibah. Dana yang bersifat mendahului anggaran tersebut dibenarkan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 57/2009 Pasal 30. Dalam aturan itu, Bupati diizinkan memberikan anggaran dalam bentuk hibah kepada KPU.

“Jika rancangan Perda tentang anggaran belum dibuat, sementara sudah masuk tahapan Pilkada Bupati diperkenankan memberikan hibah tanpa pembahasan dengan DPRD. Cukup surat keputusan Bupati,” tandasnya.

Advertisement

Didampingi empat anggota KPU lain, Agus menegaskan, jika tidak ada kepastian anggaran sebelum tanggal 5 Januari tahapan Pilkada dipastikan tidak akan berjalan. Sebab, setelah tahap pendaftaran, KPU harus melakukan verifikasi menyangkut kelengkapan persyaratan sebagai calon bupati/wakil bupati. Honor untuk 1616 orang petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan tiga orang anggota panitia pemungutan suara (PPS) di 208 desa di Bumi Sukowati yang nilainya mencapai milyaran rupiah juga harus jelas sebelum para petugas itu bekerja.

Terkait kondisi itu, hari ini, KPU mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Surat yang ditembuskan ke DPRD Jateng dan KPU di tingkat pusat serta provinsi itu diharapkan dapat membantu memberi solusi atas persoalan tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Sragen, Giyanto memastikan kalangan Dewan akan membantu meluluskan anggaran hibah untuk KPU dengan sistem mendahului anggaran. Namun, dia meminta setiap prosedur untuk mencarikan anggaran itu tetap dipenuhi sebagai mana seharusnya. “KUA-PPAS sampai saat ini belum diparipurnakan. Masih dibahas di internal DPRD. Jadi saya rasa memang dana mendahului anggaran solusinya,” ujarnya.

Advertisement

tsa

Advertisement
Kata Kunci : Pilkada
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif