News
Kamis, 30 Desember 2010 - 20:55 WIB

Pemkab Grobogan berhentikan 1.300 tenaga honorer

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Laksanakan rekomendasi panitia khusus (Pansus) III DPRD, Pemkab Grobogan berhentikan sekitar 1.300 tenaga honorer yang diangkat setelah terbitnya PP No 48/2005. Jumlah tenaga honorer tersebut tersebar hampir di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Pemkab siap berhentikan sekitar 1.300 tenaga honorer tersebut. Ini sebagai bentuk komitmen Bupati atas rekomendasi Pansus DPRD Grobogan,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Drs H Sutomo HP SH usai berkonsultasi dengan Dewan setempat, Kamis (30/12).

Advertisement

Menurut Sekda, jumlah tenaga honorer yang akan diberhentikan memang berbeda dengan jumlah yang disampaikan Panus DPRD. Karena yang disampaikan Pansus adalah jumlah keseluruhan termasuk yang diangkat sebelum 2005 namun sudah masuk data base B (non APBN/APBD).

“Yang disebut Pansus jumlahnya sekitar 4.000 orang, namun setelah dikurangi tenaga honorer yang masuk data base B dan diangkat sebelum 2005, maka jumlahnya hanya sekitar 1.300 orang saja, dan jumlah ini yang akan kita berhentikan per 1 Januari 2011,” ungkap Sekda Sutomo.

rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Tenaga Honorer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif