Soloraya
Rabu, 29 Desember 2010 - 23:56 WIB

Tiga Kades di Klaten tilep dana Raskin

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Tiga kepala desa (Kades) di Klaten kembali bikin geram warga miskin di wilayahnya. Persoalannya, dana Raskin yang telah dibayar warganya itu bukannya disetor ke Bulog, melainkan malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

“Petugas kami  sudah ngecek ke lapangan. Ternyata, uang Raskin-nya malah dipakai Kades setempat untuk kepentingan pribadi,” kata Kasubagkop Perindakop Bagian Perekonomian Setda Klaten, Srihadi kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/12).

Advertisement

Akibatnya, uang Raskin di tiga wilayah tersebut hingga akhir tahun 2010 ini tak kunjung masuk. Padahal, jika uang Raskin telat dibayar maka risikonya Raskin tak kan terkirim ke daerah sebagai sanksinya. “Semestinya sejak pertengahan November lalu dibayar. Tapi hingga akhir tahun ini, belum juga masuk. Nanti warga miskin juga yang kena imbasnya,” paparnya.

Uang Raskin yang belum disetor tersebut berada di Desa Bawak, Kecamatan Cawas senilai Rp 12,6 juta. Selanjutnya di Desa Jetis dan Desa Kanoman, Karangnongko masing-masing senilai Rp 2 juta dan Rp 2,2 juta. “Kami sudah minta masing-masing camatnya untuk menegur. Ada yang membayar, namun tiga desa tersebut masih belum setor,” katanya.

Camat Cawas, Ir Priharsanto kepada Srihadi melalui pesan pendeknya mengaku siap menindaklanjutinya. “Ok. Siap ditindaklanjuti,” kata Priharsanto setelah menerima laporan bahwa di desanya ada yang tak kunjung membayar Raskin.

Advertisement

Menurut Srihadi, sebenarnya pihaknya kerap memberikan penyuluhan tentang pentingnya kesadaran membayar Raskin sesuai waktu. Namun, setelah warganya disiplin membayar, justru Kades-nya yang menyelewengkan. “Kami sudah mengecek ke lapangan, dan tak ada warga miskin yang menunggak. Persoalannya, justru uang yang telah dibayarkan malah tak kunjung disetor,” paparnya.

Sesuai aturan, kata Srihadi, tenggat waktu pembayaran Raskin ialah tujuh hari setelah penyaluran Raskin. Dan setiap penyetoran Raskin, katanya, ialah di awal bulan. “Untuk Raskin yang nunggak itu ialah Raskin bulan November dan Desember,” paparnya.

asa

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Raskin
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif