Soloraya
Rabu, 29 Desember 2010 - 22:59 WIB

Simpan video porno, lima pebisnis Warnet di Sukoharjo jadi tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Jajaran Polres Sukoharjo merazia warung internet (Warnet) di sejumlah wilayah untuk menekan angka kasus pencabulan terhadap atau oleh anak di bawah umur, Selasa (28/12). Polisi menetapkan lima tersangka yang kedapatan menyimpan video porno saat razia digelar.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Pri Hartono EL melalui Kasatreskrim setempat, AKP Sukiyono, mengatakan, kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) di Sukoharjo dinilai telah berada di taraf mengkhawatirkan. “Kondisinya mengkhawatirkan, utamanya kasus pencabulan oleh atau terhadap anak,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (29/12).

Advertisement

Razia itu, lanjutnya, digelar di lima wilayah Kecamatan, yakni Grogol, Gatak, Sukoharjo, Tawangsari dan beberapa Warnet di Kartasura. Dia mengatakan telah menetapkan lima tersangka yang kedapatan menyimpan video porno. “Lima tersangka itu ada yang berkapasitas pemilik dan operator. Tapi semua pemilik tak bisa mengelak, mereka pasti terlibat dan tahu,” imbuhnya.

Dia mengaku belum bisa menginformasikan identitas kelima tersangka itu. Sebab, dia masih mengembangkan kasus dan berjanji akan terus menggelar razia serupa. Dia menjelaskan pihaknya telah menyita lima server dari lima Warnet tersebut sebagai barang bukti. “Mereka sudah tahu cara canggih, bahkan sudah ada program untuk menghapus cepat video porno yang telah diunduh,” tambahnya.

Sukiyono mengatakan lima tersangka itu dijerat dengan UURI No 44/2008 tentang pornografi dan Pasal 29 KUHP. Jeratan hukum itu mengancam para tersangka dengan hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.

ovi

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Video Porno
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif