News
Rabu, 29 Desember 2010 - 13:28 WIB

RI perpanjang larangan impor udang Vanamae

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Indonesia kembali memperpanjang larangan importasi produk udang beku dan tidak beku untuk jenis udang Penaeus Vanamae. Larangan ini bertujuan untuk mencegah menyebarnya virus berbahaya ke wilayah Indonesia.

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Perdagangan  dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Nomor: 52/M-DAG/PER/12/2010  dan Nomor: PB. 02/MEN/2010 yang ditetapkan 23 Desember 2010, mengenai larangan impor udang spesies tertentu ke wilayah Republik Indonesia.

Advertisement

Demikian isi peraturan yang dikutip, Rabu (29/12).

Sebelumnya kedua instansi ini telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 26/M-DAG/PER/6/2010 dan PB.01/MEN/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Larangan Sementara Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia sebagai tindakan antisipatif terhadap maraknya peredaran udang yang terserang oleh virus yang berbahaya di pasar internasional. Peraturan ini merupakan perpanjangan aturan terdahulu yang sudah berlaku 6 bulan sejak dibuat pada 23 Desember 2009.

Larangan ini hanya berlaku untuk udang beku yaitu udang kecil dan udang biasa dari spesies Penaeus Vanamae (Pos Tarif/HS ex. 0306.13.00.00) dan udang tidak beku (segar atau dingin) yaitu udang kecil dan udang biasa dari spesies Penaeus Vanamae (Pos Tarif/HS ex. 0306.23.30.00).

Advertisement

Sedangkan udang yang tidak termasuk dalam spesies Penaeus Vanamae, seperti dalam bentuk udang utuh (head on) maupun udang tidak utuh (head less), hanya dapat diimpor melalui 5 Pelabuhan Laut yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sedangkan untuk Pelabuhan Udara yaitu Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Jakarta, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makasar.

Dalam kesepakatan bersama itu diatur apabila udang yang dilarang tersebut telah tiba di pelabuhan Indonesia pada atau setelah tanggal ditetapkan 23 Desember 2010 maka wajib di re-ekspor ke negara asal atau dimusnahkan. Biaya re-ekspor atau pemusnahan menjadi tanggung jawab atau beban importir.

Pada peraturan bersama kali ini, pemerintah tidak memberikan batas berlaku peraturan bersama. Namun menyatakan bahwa peraturan bersama ini dicabut jika adanya hasil kajian ilmiah (scientific evidence) yang menyatakan bahwa penyakit virus pada udang yang dikategorikan berbahaya bagi kesehatan udang dan kesehatan manusia sudah tidak ada. Selain itu jika ada hasil koordinasi dengan instansi teknis terkait menyatakan bahwa larangan impor udang spesies tertentu sebagian atau seluruhnya berakhir.

Advertisement

Berdasarkan keterangan Badan Kesehatan Hewan Dunia (Organization Internationale dez Epizootic/OIE) dan hasil kajian ilmiah (scientific evidence) resiko impor udang saat ini terdaftar dan teridentifikasi penyakit virus pada udang yang dikategorikan berbahaya bagi kesehatan udang dan kesehatan manusia serta harus diwaspadai dalam sistem perdagangan internasional.

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Udang Vanamae
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif