Soloraya
Selasa, 28 Desember 2010 - 23:51 WIB

Siswa MTs terpaksa mengaku mencuri karena disiksa.

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Seorang siswa sebuah madrasah Tsanawiyah (MTs) di Boyolali diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Siswa berinisial B, 13, ini diduga telah ikut serta membobol rumah seorang warga Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, Charis Muanis bersama dua temannya, Andi, 19 dan R, 17. Namun, siswa itu terpaksa mengaku setelah mendapatkan siksaan saat pemeriksaan di kepolisian.

Kepada wartawan yang menemuinya di balik jeruji di PN Boyolali, Selasa (28/12), B menceritakan dirinya saat disiksa polisi untuk mengaku melakukan pencurian laptop dan perhiasan yang terjadi pertengahan November lalu.

Advertisement

Sambil terisak, B mengaku dirinya ditangkap petugas tiga hari setelah aksi pencurian. Saat itu, dirinya ditangkap di rumah setelah pulang sekolah.

Saat pemeriksaan, jelas B, dirinya diminta petugas untuk mengakui perbuatannya membantu melakukan pencurian laptop dan perhiasan.

Advertisement

Saat pemeriksaan, jelas B, dirinya diminta petugas untuk mengakui perbuatannya membantu melakukan pencurian laptop dan perhiasan.

“Padahal saat pencurian itu, saya masuk sekolah dan tidak tahu apa-apa tentang pencurian itu,” jelas dia sebelum persidangan, Selasa.

Menurut B, saat pemeriksaan itu, dirinya sempat dicekik petugas untuk mengakui perbuatan pencurian. Bahkan, tubuhnya dibalik kepala di bawah dan kaki di atas.

Advertisement

B mengatakan saat pemeriksaan itu, tangannya juga diborgol yang dihubungkan dengan kaki meja.

Senada, teman B yang juga jadi terdakwa dalam kasus itu, R mengaku dirinya tidak turut serta dalam pencurian itu. Dirinya juga dipaksa untuk mengakui perbuatannya itu.

Terpisah, Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kanit Reskrim Polsek Nogosari, Aiptu Abdul Basyid membantah telah melakukan penyiksaan terhadap terdakwa. Menurutnya, semua proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Penangkapan dan penahanan terhadap B itu dilakukan atas keterangan dari tersangka Andi, 19, yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Advertisement

“Kami juga memiliki saksi-saksi yang melihat perbuatan terdakwa ikut membobol kediaman korban. Bahkan, saksi itu sempat menegur perbuatan terdakwa,” jelas dia kepada wartawan di PN Boyolali, Selasa.

Dari keterangan sejumlah saksi, jelasnya, B bertugas menjaga di luar sekaligus mengawasi keadaan. Sedang dua terdakwa masuk rumah dengan cara membobol atap. Pihaknya juga sudah melakukan olah TKP untuk mengetahui kronologis kejadiannya.

“Terkait daftar hadir yang menyatakan B masuk sekolah, kami juga telah meminta keterangan pihak sekolah. Ternyata sekolah juga tidak bisa menjamin daftar hadir itu bisa dipertanggungjawabkan,” jelas dia.

Advertisement

Bahkan untuk memperkuat keterangan, jelas Kanitreskrim, penyidik juga mengecek latar belakang B di sekolah. Dari pengecekan, diketahui B sering memalak teman-temannya. Jika tak diberi, siswa itu akan dikeroyok.

“Ada juga keterangan saat mengerjakan soal pun tanpa sepengetahuan gurunya, B memaksa siswa lain mengerjakan soal itu,” tandas dia.

Sementara tim penasehat hukum terdakwa dari LBH Mega Bintang Budhi Kuswanto SH dan Rus Utaryono bakal menuntut hak-hak kliennya. Pihak penasehat hukum juga akan melaporkan kasus itu ke P3D Polres Boyolali, termasuk ke Komnas HAM maupun Komnas Perlindungan Anak.

“Kami menilai proses penyelidikan sangat lemah karena saat kejadian pencurian, B masih sekolah,” jelas dia kepada wartawan, Selasa.

fid

Advertisement
Kata Kunci : Disiksa Siswa Boyolali
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif