Solo (Espos)--Jajaran Polsek Banjarsari menindak 6 pemabuk dan dua penjual Miras di kawasan Banjarsari, Minggu (26/12).
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang mengaku resah. Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, keenam pemuda yang ditindak di antaranya, Soni, Udin, Roni, Feri, Epna.
Seluruh pemabuk beralamat di Sumber, Banjarsari. Di sisi lain, polisi juga menindak dua penjual Miras atas nama, Budi Santosa dan Darmo Senin.
“Penindakan ini dalam rangka mendukung perintah Kapolri juga. Kepada masing-masing pemabuk dan penjual kami kenakan Pasal Tipiring. Patroli Miras akan tetap kami lakukan di masa mendatang,” tegas Kapolsek Banjarsari, AKP Erwin Hartadinata didampingi Kanitreskrim, Iptu Edi Hartono dan Kasi Humas, Aiptu Suradi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya awal pekan ini.
pso