News
Selasa, 28 Desember 2010 - 11:05 WIB

Enam pemabuk ditindak petugas

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Jajaran Polsek Banjarsari menindak 6 pemabuk dan dua penjual Miras di kawasan Banjarsari, Minggu (26/12).

Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang mengaku resah. Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, keenam pemuda yang ditindak di antaranya, Soni, Udin, Roni, Feri, Epna.

Advertisement

Seluruh pemabuk beralamat di Sumber, Banjarsari. Di sisi lain, polisi juga menindak dua penjual Miras atas nama, Budi Santosa dan Darmo Senin.

“Penindakan ini dalam rangka mendukung perintah Kapolri juga. Kepada masing-masing pemabuk dan penjual kami kenakan Pasal Tipiring. Patroli Miras akan tetap kami lakukan di masa mendatang,” tegas Kapolsek Banjarsari, AKP Erwin Hartadinata didampingi Kanitreskrim, Iptu Edi Hartono dan Kasi Humas, Aiptu Suradi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya awal pekan ini.

pso

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif