News
Selasa, 28 Desember 2010 - 20:27 WIB

DPP Jateng teliti 19 perusahaan yang ajukan penangguhan UMK 2011

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)--Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Jateng menyatakan sebanyak 19 perusahaan mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2011.
Menurut anggota DPP Jateng Fajar Eib Utomo kebanyakan perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK sektor tekstil dan germen.

“Saat ini DPP sedang meniliti berkas permintaan penangguhan 19 perusahaan tersebut,” ujarnya di Semarang, Selasa (28/12).
Untuk meneliti berkas itu sambung ia, dilakukan secara bertahap yang dimulai pada Senin (27/12).

Advertisement

Materi yang diteliti antara lain anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) akte notaris, kondisi keuangan perusahaan, serta persetujuan dari serikat buruh/serikat pekerja di perusahaan bersangkutan.

Mengenai nama 19 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2011 Fajar mengaku tak tahu, karena setiap anggota DPP hanya meneliti berkas beberapa perusahaan.

Advertisement

Mengenai nama 19 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2011 Fajar mengaku tak tahu, karena setiap anggota DPP hanya meneliti berkas beberapa perusahaan.

“Saya hanya meneliti tiga perusahaan yakni PT Belgindo Raya (perusahaan kayu) di Kota Semarang, PT Hesed dan Sinabro Jaya Germen keduanya di Kabupaten Semarang,” paparnya.

Dari hasil peneliti tersebut, lanjut Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) Jateng bila memenuhi syarat maka penangguhan dikabulkan, tapi jika ditolak maka perusahaan bersangkutan tetap harus membayar gaji karyawan sesuai ketentuan UMK 2011.

Advertisement

“Lamanya waktu penangguhan untuk sementara diputuskan maksimal tujuh bulan. Namun bisa juga lebih, tergantung dari kondisi perusahaan bersangkutan,” katanya.

Hasil keputusan DPP imbuh Fajar, akan disampaikan kepada Gubernur Jateng untuk dibuatkan surat keputusan penangguhan pembayaran UMK 2011 yang mulai berlaku efektif Januari mendatang.

“Keputusan DPP ini dijadwalkan rampung paling lambat awal Januari 2011,” ujarnya.

Advertisement

Seperti diketahui, Gubernur Jateng Bibit Waluyo pada 18 November 2010 telah menetapkan UMK 2011di  35 kabupaten/kota di Jateng.

Kenaikan UMK rata-rata Rp 780.801 atau naik 6,25 persen dibanding UMK 2010. Untuk rata-rata terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) senilai Rp 830.108, naik 3,61 % dibandingkan dengan KHL tahun 2010 senilai Rp 801.210.

UMK paling tinggi Kota Semarang Rp Rp 961.323, terendah Kabupaten Cilacap wilayah Barat Rp 675.000.

Advertisement

oto

Advertisement
Kata Kunci : Jateng Dan DIY UMK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif