Soloraya
Selasa, 28 Desember 2010 - 22:01 WIB

Bupati: Kenaikan retribusi untuk naikkan PAD

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, mengatakan rencana kenaikan tarif retribusi pasar dan retribusi lainnya dilakukan untuk meningkatkan pendapatan alokasi daerah (PAD).

Namun, Bupati menjamin kenaikan retribusi tidak akan membebani masyarakat.
Wardoyo mengatakan wacana kenaikan tarif retribusi merupakan bentuk dari penyesuaian Perda yang dianggap kurang relevan dengan kondisi saat ini.

Advertisement

Dia menuturkan untuk Sukoharjo setidaknya terdapat beberapa Perda tentang retribusi yang perlu direvisi, di antaranya Perda Nomor 15/2003 tentang Retribusi Pasar, Perda No 6/2007 tentang Retribusi Parkir Jalan Umum serta Perda No 7/2007 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus dan Mandi Cuci Kakus (MCK).

Dengan merevisi Perda-Perda tentang retribusi tersebut, maka tarif retribusi lama akan dikaji ulang dan dilakukan penyesuaian. Kendati demikian, Bupati menjamin hal tersebut tidak akan membebani masyarakat.

“Seperti retribusi kios di Pasar Sukoharjo dalam Perda lama tarif retribusinya hanya Rp 150/meter persegi/hari. Kalau ternyata pungutannya di atas itu, berarti ada kebocoran. Dalam revisi Perda, tarif yang akan ditarik hanya disesuaikan dengan tarikan yang ada saat ini. Jadi masyarakat tidak rugi, tapi dari sisi pendapatan ke kas daerah akan meningkat,” kata Wardoyo ketika dijumpai wartawan seusai Rapat Paripurna Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2011 di Gedung DPRD Sukoharjo, Selasa (28/12).

hkt

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kenaikan Retribusi Pad
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif