Soloraya
Senin, 27 Desember 2010 - 21:56 WIB

Kepergok judi, dua PNS di Sragen diciduk

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen  (Espos)–Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Joko Suryanto, 46, dan Sugiyanto, 52, diciduk jajaran Polres Sragen, Sabtu (25/12), saat tengah bermain judi di Dukuh Rejosari, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon.

Informasi yang dihimpun dari Mapolres Sragen, Joko merupakan warga Dukuh Patihan, Desa Gabugan dan Sugiyanto adalah warga Dukuh Dengkengan, Desa Ketro. Kedua orang yang sehari-hari bekerja sebagai PNS tersebut diciduk bersama empat peserta judi lain, yakni Sumari, 40, warga Dukuh Patihan, Desa Gabugan; Tugiman, 51, warga Dukuh Padas, Desa Padas; Nuryadi, 38, Dukuh Kayon, Desa Gabugan; dan Sungadi, 45, warga Dukuh Gambaran, Desa Gabugan. Sedangkan satu orang yang juga terlibat kini masih dalam pengejaran.

Advertisement

“Sebenarnya ada tujuh orang yang ikut berjudi, namun hanya satu orang berhasil diringkus di lokasi, pada saat kejadian. Satu orang lagi masih dalam pengejaran,” jelas Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Sragen, AKP Mulyani, mewakili Kapolres, AKBP IB Putra Narendra, saat ditemui wartawan, di Mapolres, Senin (27/12).

Menurut Mulyani, penangkapan atas enam orang pelaku judi dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat desa setempat yang memergoki telah dilakukan perjudian di rumah milik Rame, di Dukuh Rejosari, Desa Gabugan, Tanon. Begitu menerima laporan warga, aparat langsung bergerak ke lokasi. Benar saja, di lokasi, tujuh orang tengah bermain judi menggunakan kartu ceki.

Enam pelaku judi tersebut, saat ini ditahan di Mapolres Sragen. Selain menahan keenam pelaku, Mulyani mengungkapkan Polres Sragen juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 45.000, dua unit kartu jenis ceki, satu unit kartu remi dan satu buah tikar.

Advertisement

Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. Disamping itu, karena berstatus sebagai PNS, dua pelaku, atas nama Joko dan Sugiyanto, juga dipastikan bakal menerima sanksi sesuai ketetentuan di instansi pemerintah tempat keduanya bekerja.

tsa

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Judi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif