News
Senin, 27 Desember 2010 - 19:54 WIB

Kekayaan Bahasyim tak seluruhnya dilaporkan ke KPK

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sebagai pejabat negara, Bahasyim Assifiie diwajibkan melapor kekayaanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga Bahasyim diseret ke pengadilan akibat dugaan korupsi, uang Bahasyim belum dilaporkan ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Fakta tersebut diungkap saat Bahasyim diperiksa sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (27/12). Dalam persidangan itu, ketua majelis hakim Didiek Setyo Handono menanyakan harta Bahasyim sebanyak Rp 61 miliar yang belum dilaporkan ke KPK.

Advertisement

“Tidak ada keharusan untuk melaporkannya. Uang itu merupakan investasi,” kelit Bahasyim Assifie.

Sejak 2004, Bahasyim menjabat Kepala Kantor Pajak Jakarta VII. Kemudian bergeser ke KPP Koja dan Palmerah. Selama menjabat itu, Bahasyim disinyalir memanfaatkan wewenangnya untuk korupsi, meski berkali-kali ditampik Bahasyim.

Harta yang baru dilaporkan Bahasyim berupa kekayaan Rp 10 miliar pada per 1 April 2010.  Sejumlah aset benda bergerak dan tidak bergerak belum dilaporkan, antara lain rumah di kawasan Menteng dengan atas nama Winda Arum Hapsari.

Advertisement

Selain itu, kekayaan Bahasyim belum dilaporan berupa tanah di Cimanggis yang dibeli tahun 1979 dengan luas mencapai 1 hektar, tanah di kawasan Kali Malang dengan seluas 700 meter persegi yang dibeli tahun 1989 serta tanah di kawasan Kalibata yang dibelinya pada tahun 1975.

Menurut Bahasyim, ia belum melaporkan harta kekayaannya tersebut karena uang sejumlah Rp 61 miliar tersebut merupakan uang gabungan.

Selain belum melaporkan kekayaanya, harta Bahasyim juga belum diaudit. Menurut salah seorang saksi akuntan, Suyanto, kekayaan Bahasyim belum diaudit.

Advertisement

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif