Sukoharjo (Espos)–Izin pendirian pasar atau toko modern ke Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Sukoharjo harus disertai rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Tanpa rekomendasi itu, KPP tidak akan mengeluarkan izin apapun.
Hal itu diutarakan Kepala KPP Sukoharjo, Widodo saat dihubungi Espos, Minggu (26/12). Widodo mengatakan, izin pendirian pasar atau toko modern yang dikeluarkan KPP antara lain berupa surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin mendirikan bangunan (IMB), tanda daftar perusahaan (TDP), serta izin gangguan (HO).
Izin-izin tersebut, imbuhnya, tidak bakal diloloskan jika Disperindag tidak memberikan rekomendasi atas pendirian pasar atau toko modern tersebut.
“Untuk IMB, SIUP, TDP, maupun HO memang kami yang mengeluarkan. Tapi harus ada rekomendasi dari Disperindag, kalau tidak ada rekomendasi itu, kami juga tidak berani mengeluarkan izin,” papar Widodo.
Pasalnya, jelas Widodo, Disperindag memiliki kewenangan untuk mencegah pendirian pasar atau toko modern yang dianggap kurang layak, misal dikarenakan terlalu berdekatan dengan pasar tradisional.
Disperindag juga yang paling mengetahui sejauh mana dampak pendirian pasar atau toko modern tersebut jika benar-benar didirikan.
“Yang tahu persis apakah layak atau tidak pasar atau toko modern itu dibangun kan Disperindag. Jadi kuncinya justru di Disperindag,” tukas Widodo.
hkt