Soloraya
Minggu, 26 Desember 2010 - 21:53 WIB

Pemkab dinilai langgar Perda

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memberi fasilitas kantor sekretariat bagi Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Jateng (Pradja) Nusantara Bangkit Sragen disorot sejumlah kalangan.

Bahkan Wakil Ketua Komisi I DPRD menilai kebijakan itu melanggar Perda Pemanfaatan Aset Daerah.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sragen, Mahmudi Tohpati, saat dihubungi Espos, Jumat (24/12), mengungkapkan semua aset daerah harus teridentifikasi secara jelas untuk pelayanan publik.

Jika aset daerah itu dimohon oleh pihak ketiga, kata dia, harus melalui prosedur tertulis dan jelas pemanfaatannya untuk pelayanan publik pula.

“Kebijakan pemberian fasilitas pemerintah itu harus dirembuk DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah-red) bersama Komisi I DPRD Sragen. Selama ini Dewan tidak pernah dilibatkan atau dimintai persetujuan dalam kebijakan pemberian fasilitas aset pemeirntah kepada organisasi tersebut,” tegas Mahmudi.

Advertisement

Dia mengaku bakal mengevaluasi kebijakan itu dan meninjau ulang kebijakan tersebut, karena kebijakan itu melanggar Perda tentang Pemanfaatan Aset Daerah.

Dia berencana memanggil Kepala Badan Pelaksana Penyuluh (Bapeluh), DPPKAD dan Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) untuk meminta kronologi kebijakan tersebut.

“Kami juga akan melayangkan surat kepada Bupati untuk menanyakan kebijakan itu pada Senin (26/12). Pemberian fasilitas itu justru akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi organisasi kemasyarakatan lainnya. Apalagi umur ormas yang bersangkutan belum lama. Ormas yang berdiri bertahun-tahun saja tidak dapat fasilitas, mengapa ormas yang baru bediri beberapa bulan lalu diberi fasilitas,” ujarnya.

Advertisement

trh

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif