News
Sabtu, 25 Desember 2010 - 22:01 WIB

7 Napi di Solo peroleh remisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Sebanyak tujuh Napi Rutan Kelas I Solo mendapatkan Remisi Khusus Natal (RKN), Sabtu (25/12). Di sisi lain, secara umum jumlah warga binaan di Rutan Solo yang merayakan Natal sebanyak 102 orang.

Menurut Kasi Pelayanan Tahanan, Agustiyar Ekantoro, seluruh Napi yang mendapatkan RKN terdiri atas  lima laki-laki dan dua wanita. Sedangkan, dilihat dari kasusnya, tujuh Napi yang mendapatkan RKN, dua Napi kasus perbankan, dua Napi kasus pencurian, satu kasus pengelepan, satu kasus penipuan, dan satu kasus Tipikor.

Advertisement

“Secara umum, jumlah data warga binaan di Rutan Solo ini terdapat 562 orang. Di antaranya, 27 orang tahanan wanita, 14 Napi wanita, 361 tahanan laki-laki, 159 Napi laki-laki, dan 1 orang bayi,” tegasnya saat ditemui wartawan di Rutan Solo, Sabtu (25/12).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, pemberian SK RKN diberikan secara langsung oleh Asisten Sekda Solo, Pujo Haryanto mewakili Walikota Solo, Joko Widodo didampingi Karutan Solo, Azwar. Dari tujuh Napi yang memperoleh RKN, terdapat satu Napi terjerat kasus Tipikor, yakni Hirawan Santosa. Kendati mendapatkan RKN, namun dirinya baru dipersilakan pulang ke rumah dalam waktu dua bulan mendatang. Hal itu disebabkan yang bersangkutan tidak mampu membayar denda dari kasus Tipikor kurang lebih Rp 168 juta. Di dalam Rutan Solo juga terdapat Toni Haryono (suami bupati Karanganyar).

pso

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Natal Remisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif