Soloraya
Jumat, 24 Desember 2010 - 03:14 WIB

Hakim diminta hadirkan Rina

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Penasihat hukum terdakwa Tony Haryono mendesak majelis hakim segera menghadirkan Bupati Rina Iriani di persidangan kasus dugaan korupsi perumahan Griya Lawu Asri.
Hal ini diungkapkan penasihat hukum Tony, Rachel Pertiwi seusai sidang lanjutan kasus GLA dengan kliennya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (23/12).

Sidang kemarin mengagendakan keterangan saksi terpidana Handoko Mulyono dan saksi terdakwa Fransiska Rianasari.

Advertisement

“Peranan Bupati Rina Iriani dalam kasus GLA sudah jelas. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Rina berperan sebagai inisiator pengucuran dana Kemenpera melalui KSU Sejahtera. Hal ini terbukti dengan adanya dokumen dari Bupati Karanganyar Rina Iriani yang merekomendasikan KSU Sejahtera sebagai penyalur dana bantuan Kemempera tersebut.

Karena peranan Rina cukup besar dan hampir semua saksi yang dihadirkan menyebut dia (Rina-red) maka kami minta hakim segera hadirkan Rina,” tegas Rachel.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai mengumpulkan bukti-bukti dalam persidangan untuk menyelidiki keterkaitan Bupati Rina Iriani dalam kasus Griya Lawu Asri (GLA).
“Memang banyak mengalir ke sana (Rina-<I>red<I>). Semua pertanyaan yang kami ajukan tentunya untuk memperkuat bukti,” ujar Bambang Tedjo Manikmoyo.

Advertisement

Sebelumnya dalam sidang kemarin, tim JPU menanyai para saksi mengenai sejumlah alat bukti yang diduga terkait dengan Bupati. JPU menanyakan kebenaran dokumen keanggotaan kepengurusan KSU Sejahtera tahun 2007, yang di dalamnya tertera nama Bupati Karanganyar Rina Iriani. Handoko membenarkannya serta menegaskan jika tanda tangan tersebut adalah tanda tangan Rina Iriani.

“Memang tanda tangannya Rina, tapi kalau dipalsu saya tidak tahu. Tapi kan ada cap jempolnya,” jawab Handoko di hadapan majelis hakim ketika diminta melihat dokumen yang diperlihatkan JPU.

JPU kemudian menanyakan apakah Handoko mengenal Susmiyati yang merupakan asisten pribadi Bupati Rina Iriani? Handoko menjawab, “Mengenalnya. Dia (Susmiyati-red) sering meminta uang karena diutus ibu (Bupati Rina-red),” jawabnya.

Advertisement

Sementara dari keterangan saksi lainnya mantan Ketua KSU Sejahtera 2007 Fransiska Rianasari yang juga terdakwa dalam klasus serupa mengatakan semua kendali atas KSU Sejahtera ada di tangan Tony Haryono. Bahkan Fransiska mengatakan selalu mendapatkan makian dan perlakuan tidak menyenangkan dari terdakwa Tony Haryono. Fransiska juga mengaku pernah mendapat ancaman dari Tony Haryono jika tidak melaksanakan apa yang diperintahkannya.

Dalam kesaksian itu, Fransiska mengatakan hanya sebagai boneka yang menjalankan tugas atas perintah atasan. Dirinya juga mengaku dijebak oleh terdakwa dalam masalah penggunaan dana GLA hingga tersandung kasus korupsi ini.

isw

Advertisement
Kata Kunci : Kasus GLA Rina
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif