Soloraya
Jumat, 24 Desember 2010 - 10:29 WIB

Disperindag siapkan Raperda tentang pasar dan toko modern

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo menyiapkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pasar dan Toko Modern.

Raperda itu sekaligus mengatur secara ketat batas jarak pendirian pasar modern dengan pasar tradisional.

Advertisement

Kepala Disperindag Sukoharjo, Supangat mengungkapkan draf Raperda tersebut sedang dalam proses penyusunan. Rencananya draf itu akan mulai diajukan ke pihak legislatif awal 2011 mendatang.

“Januari nanti, kemungkinan sudah selesai penyusunannya dan siap diajukan,” beber Supangat kepada Espos, Kamis (23/12).

Penyusunan draf Raperda tentang Pasar dan Toko Modern itu sekaligus menindaklanjuti munculnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 53/2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Advertisement

hkt

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif