News
Kamis, 23 Desember 2010 - 20:18 WIB

Sebanyak 148 Napi dapat remisi Natal, 5 langsung bebas

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Sebanyak 148 orang narapidana (Napi) di Jateng memperoleh remisi khusus hari besar keagamaan Hari Natal 2010. Lima orang Napi di antaranya langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng Mayun Mataram menyatakan pemberian remisi khusus ini telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Pemberian Remisi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Advertisement

“Pemberian remisi khusus Hari Natal akan diumumkan pada 25 Desember 2010,” ujarnya kepada wartawan di Semarang, Kamis (23/12).

Sedang syarat untuk memperoleh remisi khusus lanjut ia, di antaranya berkelakuan baik selama berada di lembaga pemasyarakatan (LP), serta telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.

Besarnya remisi atau pengurangan masa hukuman antara 15 hari sampai dua bulan, dengan ketentuan Napi telah menjalani satu tahun pertama masa hukuman mendapatkan remisi 15 hari, tahun kedua remisi satu bulan, tahun ketiga 1,5 bulan, dan tahun keempat serta seterusnya remisi dua bulan.

Advertisement

Lebih lanjut Mayun menyatakan semua Napi berhak mendapatkan remisi, termasuk Napi khusus yakni yang terlibat kasus terorisme, tindak pidana korupsi, kasus Narkoba, dan tindak kejahatan transnasional.

Hanya saja syarat pemberian remisi Napi khusus selain harus berkelakuan baik, juga minimal harus sudah menjalani sepertiga dari masa hukuman.

Selain itu pemberian remisi Napi khusus yang menentukan langsung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.

Advertisement

“Untuk remisi bagi Napi khusus yang menentukan bukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng, tapi pusat,” ujarnya.

Sementara dari data Kantor Wilayah Kementarian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng lima Napi yang langsung bebas berasal dari LP Kelas I Kedungpane Semarang (dua orang), lainnya LP Wanita Bulu Semarang, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta, dan Rutan Banyumas.

oto

Advertisement
Kata Kunci : Natal Remisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif