News
Kamis, 23 Desember 2010 - 12:22 WIB

Putusan banding Arafat tetap lima tahun

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima putusan banding atas perkara mafia pajak dengan terdakwa Kompol Arafat dan Alif Kuncoro. Arafat tetap dihukum lima tahun penjara, sedangkan Alif Kuncoro dihukum satu tahun 8 bulan.

“Iya, sudah keluar (putusan bandingnya),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12).

Advertisement

Yusuf menuturkan, putusan banding keduanya diterima oleh Kejaksaan pada Rabu (22/12) kemarin dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan nomor: 343/PID/2010/PT DKI tanggal 6 Desember 2010 tersebut telah menguatkan putusan PN Jaksel yang telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohamad Arafat Ananie dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Arafat tetap lima tahun,” tutur Yusuf.

Sedangkan dalam putusan nomor: 360/PID/PT.DKI tanggal 14 Desember 2010, Majelis Hakim Banding menghukum terdakwa Alif Kuncoro dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Putusan ini lebih tinggi 2 bulan dari putusan Hakim PN Jaksel sebelumnya.

Advertisement

“Alif Kuncoro tambah dua bulan, dari satu tahun enam bulan jadi satu tahun delapan bulan,” ucapnya.

Dikatakan Yusuf, tidak ada perubahan signifikan dalam pertimbangan hakim atas putusan banding ini. Namun demikian, Yusuf menyatakan dirinya telah meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini untuk membuat berita acara pendapat apakah akan mengajukan kasasi terhadap putusan ini atau tidak.

“Tapi saya minta JPU untuk minta berita acara pendapat apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. Kalau putusannya sudah dua per tiga, saya kira tidak usah. Tapi kan kasasi bukan berdasar besar kecilnya putusan, tapi apa yang menjadi pertimbangan hakim,” tandasnya.

dtc/tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Arafat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif