Soloraya
Kamis, 23 Desember 2010 - 01:25 WIB

Masa berlaku 13 sertifikat HGB tanah Kentingan Baru habis

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sebanyak 13 sertifikat hak guna bangunan (HGB) tanah Kentingan Baru, Jebres, telah habis masa berlakunya per 20 Januari 2010 lalu. Sehingga menurut hukum pemegang sertifikat tanah tidak memiliki hak lagi atas tanah. Selanjutnya tanah kembali menjadi milik negara.

Penjelasan itu disampaikan Sekjen Lembaga Swadaya Advokasi Bumi Adil Sejahtera (LSABAS), Lilik Paryanto saat jumpa pers di Rumah Makan Embun Pagi Jl Ir Sutami, Rabu (22/12). “Dengan habisnya HGB saya jamin tidak ada yang bisa gusur penghuni lahan kecuali keputusan pengadilan. Penghuni Kentingan Baru tidak perlu pindah, tidak perlu menanggapi tawaran-tawaran tali asih,” katanya.

Advertisement

Dia menjelaskan data status tanah Kentingan Baru dan telah habisnya HGB diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo. Lilik menyatakan siap mendampingi penghuni Kentingan Baru yang akan bertahan. Laki-laki yang mendorong pendudukan tanah Kentingan Baru itu tahun 2000-an itu siap menyediakan pengacara hukum gratis. Menurutnya pengurus Paguyuban Bina Masyarakat Kentingan Baru telah mengetahui ihwal habisnya status HGB 13 sertifikat tanah.

Namun diduga kuat pengurus Paguyuban sengaja tidak menyampaikan hal itu kepada penghuni lahan dengan maksud tertentu. Berdasar data asal-usul tanah milik BPN, pemegang sertifikat tanah memperoleh sertifikat dari pemberian hak tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Padahal awalnya tanah Kentingan Baru milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Sebab berasal dari tanah rakyat yang dibebaskan oleh Pemkot dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Biaya pembebasan tanah Rp 25/meter persegi untuk tanah bersertifikat dan Rp 10.000/kepala keluarga yang tinggal di tanah negara.

Advertisement

Namun diduga kuat pengurus Paguyuban sengaja tidak menyampaikan hal itu kepada penghuni lahan dengan maksud tertentu. Berdasar data asal-usul tanah milik BPN, pemegang sertifikat tanah memperoleh sertifikat dari pemberian hak tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Padahal awalnya tanah Kentingan Baru milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Sebab berasal dari tanah rakyat yang dibebaskan oleh Pemkot dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Biaya pembebasan tanah Rp 25/meter persegi untuk tanah bersertifikat dan Rp 10.000/kepala keluarga yang tinggal di tanah negara.

“Awalnya pada tahun 1974 lahan Kentingan Baru merupakan perkampungan digusur untuk kepentingan umum. Namun tiba-tiba tahun 1991 muncul sertifikat tanah atas nama perseorangan,” imbuhnya.

Lilik melanjutkan dalam pertemuan wakil pemegang sertifikat tanah dengan Paguyuban Bina Masyarakat dan Gondhez’s di Rumdin Wawali, Rabu (15/12) lalu muncul tawaran dana tali asih kepindahan Rp 8 juta per kepala keluarga (KK). Ketua Paguyuban Bina Masyarakat Kentingan Baru, Wiwik Tri Setyoningsih menegaskan menolak terhadap tawaran tali asih Rp 8 juta. “Saya bersikap bertindak atas kemauan warga, bukan atas pribadi,” tandas dia.

Advertisement

1.     Sertifikat atas nama Soetantyo (Pimpinan PT Djitoe Indonesian Tobacco Co Solo

2.     Sertifikat atas nama Soetantyo

3.     Sertifikat atas nama Soetantyo

Advertisement

4.     Sertifikat atas nama Soetantyo

5.     Sertifikat atas nama Soetantyo

6.     Sertifikat atas nama Wijaya Kusumaningsih (Saudara dari Soetantyo)

Advertisement

7.     Sertifikat atas nama Wijaya Kusumaningsih

8.     Sertifikat atas nama Saptono Adi

9.     Sertifikat atas nama Saptono Adi

10.Sertifikat atas nama Mulyo Darsono

11.Sertifikat atas nama Mulyo Darsono

12.Sertifikat atas nama Sumartono

13.Sertifikat atas nama Suparno BSc dkk

Sumber: Hasil Wawancara

kur

Advertisement
Kata Kunci : Kentingan Baru
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif