News
Kamis, 23 Desember 2010 - 06:04 WIB

Komisi III DPR: Seharusnya Gayus dituntut penjara seumur hidup

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Komisi III DPR menilai tuntutan ini terlalu rendah.

“Kalau dituntut 20 tahun masih rendah melihat spektrum kejahatan korupsi yang dilakukannya,” ujar anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil, Kamis (22/12).

Advertisement

Nasir berharap vonis terhadap Gayus tidak jauh dari tuntutan tersebut. Kepolisian bersama Kejaksaan juga diminta Nasir segera mengungkap siapa saja penyuap Gayus dalam kasus mafia pajak.

“Kalau penyuapnya tidak tersentuh justru akan semakin menimbulkan ketikdakadilan bagi Gayus,” papar Nasir.

Pandangan senada disampaikan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman. Benny berharap penyuap Gayus segera diungkap dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Advertisement

“Saya minta penyuap gayus diusut juga dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Benny.

Sebelumnya, JPU menjerat Gayus dengan 4 dakwaan sekaligus atas dua perkara, yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.

Dalam kasus mafia pajak, Gayus didakwa bersama-sama dengan 4 orang atasannya di Ditjen Pajak, antara lain Humala SL Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung, telah melakukan pidana korupsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo (SAT).

Advertisement

Akibatnya PT SAT yang harusnya kena pajak, menjadi tidak kena pajak. Negara pun mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 570.952.000. Gayus dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kasus mafia hukum, Gayus bersama-sama dengan Haposan Hutagalung didakwa telah menyuap penyidik Polri yang salah satunya adalah Kompol Arafat Enanie. Kemudian Gayus juga didakwa telah menyuap hakim Muhtadi Asnun agar membebaskan dirinya dari jeratan hukum, dengan memberikan uang sebesar 40 ribu dollar AS.

Terakhir, Gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan. Gayus disangka telah memberikan keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri tentang asal usul harta bendanya.
Gayus dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor, serta pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor. Detikcom

Advertisement
Kata Kunci : Hukuman Gayus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif