Solo (Espos)–Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Solo mensinyalir terdapat 80% dari ratusan restoran semi permanen yang tersebar di Kota Bengawan lolos dari kewajiban membayar pajak.
Wakil Ketua Umum PHRI Kota Solo, Abdullah Soewarno saat ditemui wartawan seusai menghadiri dengar pendapat Raperda Retribusi Daerah di Ruang Sidang Paripurna DPRD Solo, Rabu (22/12), mengatakan besaran pajak yang harus dibayarkan restoran permanen senilai 10% per hari. Sementara besaran pajak restoran semi permanen senilai 5% per hari.
Akan tetapi, pihaknya mensinyalir terdapat 80% restoran semi permanen yang tersebar di Kota Solo tidak dikenai pajak. Padahal, kata Abdullah, pendapatan mereka bisa mencapai lebih dari Rp 1 juta per hari. Atas dasar itulah, pihaknya mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan pendataan ulang terhadap semua restoran semi permanen. Menurutnya, tidak terdatanya restoran semi permanen itu membuat mereka lolos dari kewajiban membayar pajak.
Menanggapi hal itu, Anggota Pansus Raperda Pajak Daerah, Umar Hasyim meminta eksekutif Pemkot Solo melakukan pendataan ulang terhadap restoran semi permanen yang tersebar di Kota Bengawan ini. Pihaknya tidak menginginkan adanya restoran semi permanen yang luput dari pendataan sehingga tidak dikenai pajak. “Mestinya PAD bisa lebih besar jika saja semua restoran semi permanen itu sudah terdata,” kata Umar.
mkd