Boyolali (Espos)--Seorang PNS di Pemkab Boyolali berinisial N yang bertugas di Kecamatan Ampel, terancam sanksi.
Dia diduga telah melakukan penggelapan dana Raskin, Nilai dana yang digelapkan oleh oknum PNS itu mencapai sekitar Rp 69 juta yang merupakan uang setoran pembayaran Raskin dari delapan desa di Ampel.
“Kami sudah melakukan pendekatan untuk memperoleh solusi dan penyelesaian kepada yang bersangkutan agar segera mengembalikan dana itu,” ujar Kabag Perekonomian Setda Boyolali Sri Prihastoro kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/12).
Sri Prihastoro mengatakan saat ini penyelesaian pengembalian dana itu masih dalam proses. Pasalnya, yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Namun demikian, jelas Sri Prihastoro, pihaknya sudah mengantongi surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan uang tersebut.
fid