News
Rabu, 22 Desember 2010 - 11:39 WIB

Dana Remunerasi Rp 13,5 triliun belum dapat terserap penuh

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah menyiapkan dana Rp 13,5 triliun untuk anggaran remunerasi di 11 Kementerian/Lembaga (K/L) pada 2010. Namun, baru 9 K/L yang sudah direstui untuk mendapat remunerasi tersebut.

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo mengatakan Kementerian Keuangan menunggu K/L yang menerima dana remunerasi siap. Menurutnya, semua K/L yang menerima remunerasi itu punya jatah yang hampir sama antar instansi satu dan lainnya. “Kemarin yang disetujui (bersama DPR) kurang lebih selaras,” ujar Agus ketika ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (22/12).

Advertisement

Total dana yang disiapkan Kementerian Keuangan untuk remunerasi sebesar Rp 13,5 triliun. Dana itu rencananya akan diberikan pada 11 K/L yang berhak mendapat remunerasi tahun ini. Namun, belum semua K/L bisa menerima.

Kemarin di Istana, Agus menyebutkan dari 11 K/L yang mengajukan penerimaan remunerasi terdapat 9 K/L yang disetujui mendapat remunerasi. Namun,dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati hanya 6 instansi yang berhak menerima remunerasi.

Keenam di antaranya adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, dan Kementerian Pertahanan.

Advertisement

Berdasarkan bahan yang diajukan ke DPR, instansi tersebut telah selesai melakukan penilaian 2010, dan diajukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Kementerian Keuangan pada 23 Juli dan 29 September 2010.

Untuk penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Kinerja sudah mendapatkan persetujuan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional pada 19 November 2010.

Dua lembaga yaitu Kemenko Kesra dan Kemenko Polhukam paling akhir mendapatkan persetujuan Rancangan Perpres Tunjangan Kinerja. Instansi itu menyusul ketiga lembaga yang mendapatkan remunerasi terlebih dahulu, yaitu Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung.

Advertisement

Agus menjelaskan, dari hak remunerasi itu pada level kelembagaan tidak ada perbedaan dari sisi jumlah. “Mereka menerima remunerasi di mana kami melihat nantinya implikasi ke job grade. Take home pay-nya untuk kemarin kurang lebih akan selaras,” tandasnya.

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Dana Remunerasi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif