News
Rabu, 22 Desember 2010 - 19:47 WIB

Awasi dana BOS, Mendiknas gandeng KPK

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama ini dinilai cukup rawan terhadap penyelewengan.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyaluran serta penggunaannya.

Advertisement

“Bagaimana bentuk perngawasannya yang bagus, KPK lebih tahu. Dan kami menggandeng KPK,” kata Menteri Pendidikan Nasional Muhamad Nuh seusai bertemu dengan pimpinan KPK di kantor KPK, Jakarta, Rabu (22/12).

M Nuh mengatakan, kerja sama ini  merupakan tindaklanjut atas penggunaan mekanisme baru penyaluran dana BOS, yang melibatkan langsung Kementerian Keuangan untuk Tahun Anggaran 2011.

Advertisement

M Nuh mengatakan, kerja sama ini  merupakan tindaklanjut atas penggunaan mekanisme baru penyaluran dana BOS, yang melibatkan langsung Kementerian Keuangan untuk Tahun Anggaran 2011.

Selama ini, dana BOS disalurkan dari Kemenkeu ke Kemendiknas dan disalurkan ke kantor Diknas tingkat Provinsi/Kab/Kota.

Mulai Tahun Anggaran 2011, dana BOS disalurkan dari Kemenkeu melalui tranfer ke Kantor Diknas Kab/kota melalui dana APBD.

Advertisement

Dengan mekanisme penyaluran dana BOS baru, dan juga dengan adanya bantuan pengawasan dari KPK, maka Nuh berharap tidak ada lagi tudingan miring tentang penyelenggaraan bantuan pendidikan tersebut.

“Supaya cerita-cerita lama kalau dana BOS dipakai si X dan si Y, yang tidak jelas, tidak terulang lagi,” tutupnya.

Penyelenggaraan dana BOS sendiri saat ini tengah mendapat sorotan. Pada Selasa (21/12) kemarin, Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) meminta KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP di enam sekolah pada Kamis 20 Desember 2010. Kasus itu selama ini ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.

Advertisement

“Kami berharap KPK mengambil alih penyidikannya, atau barangkali KPK bisa memberikan penuntutannya kepada Kejati,” ujar Peneliti Senior Indonesia Coruption Watch (ICW), Febri Hendri, yang tergabung dalam KAKP di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri mengatakan, dugaan korupsi dana BOS dan BOP itu berjumlah Rp 5,7 miliar di enam sekolah wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Namanya-namanya, SMP 95, SMP 84, SMP 30, SMP 28, SDN 12 Rawamangun, dan juga SMP 190,” ungkap pria berkaca mata ini.

Advertisement

Khusus untuk SDN 12 Rawamangun, terang Febri, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar. Febri menilai, perkembangan kasus di Kejati DKI tidak berlangsung dengan baik karena ada beberapa masalah.

dtc/nad

Advertisement
Kata Kunci : Mendiknas Gandeng KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif