News
Selasa, 21 Desember 2010 - 15:36 WIB

MK pecat Makhfud

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud telah diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Makhfud terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan menerima uang dari calon Bupati Bengkulu Dirwan Mahmud.

“Panitera Makhfud sudah kita berhentikan, bukan atas permintaannya sendiri,” kata Ketua MK Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (21/12).

Advertisement

Sementara itu Sekjen MK, Djanedri M Gaffar menegaskan, Makhfud diberhentikan dengan hormat sejak Senin 20 Desember lalu. Alasannya, ada beberapa hal yang meringankan sehingga pria kelahiran 1974 itu tidak dipecat dengan tidak hormat.

“Dia jujur apa adanya, sangat terbuka dia mengakui, dia kembalikan sertifikat dan uangnya,” kata Djanedri saat ditemui di kantornya.

Djanedri mengatakan, kepada tim pemeriksa, Makhfud telah mengakui dan terbukti menerima uang dari orang yang berperkara di MK. Makhfud memiliki hak banding dalam 15 hari ke depan. “Tapi dia bilang, dia tidak akan menggunakan haknya,” kata Djanedri.

Advertisement

Setelah diberhentikan, Makhfud tidak akan mendapatkan hak pensiun karena masa kerjanya belum cukup. Makhfud yang diangkat sebagai PNS pada 2004 itu hanya mendapatkan tunjangan hari tua.

Nama Makhfud disebut oleh tim investigasi MK yang dipimpin oleh Refly Harun. Makhfud disebut telah menerima uang Rp 35 juta dari Dirwan serta sertifikat rumah. Makhfud menegaskan, uang dan sertifikat itu telah dikembalikan.

dtc/tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Makhfud
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif