Soloraya
Selasa, 21 Desember 2010 - 11:51 WIB

Draf Perwali penerbitan IMB rumah ibadah diujipublikkan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Draf peraturan walikota (Perwali) tentang tata cara penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah diujipublikkan (disosialisasikan-red) dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, tokoh keagamaan dan tokoh masyarakat Kota Solo, di Bale Tawangarum Balaikota Solo, Selasa (21/12).

Sosialisasi yang diadakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Solo itu dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto, mewakili Walikota Solo, Joko Widodo. Sekda mengemukakan disusunnya draf Perwali izin pendirian IMB rumah ibadah tersebut karena secara pragmatis masyarakat membutuhkan kepastian terkait regulasi yang mengatur secara rinci penerbitan IMB rumah ibadah tersebut. Hal itu menyusul belum diterbitkannya undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) yang dapat menjadi payung hukum terkait penerbitan IMB rumah ibadah, khususnya di Kota Solo.

Advertisement

“Saat ini baru ada Peraturan Bersama dua menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendageri) dan Menteri Agama (Menag) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Umat Beribadah. Sehingga dengan keberadaan Perwali ini nantinya bisa menjadi payung hukum dalam penyelesaian persoalan yang menyangkut pendirian rumah ibadah di Solo nantinya,” ujar Sekda ketika ditemui wartawan seusai membuka acara sosialisasi tersebut, Selasa.

sry

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif