Soloraya
Selasa, 21 Desember 2010 - 22:18 WIB

BKD beri jaminan GTT/PTT terakomodasi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen Wahyu Widayat menjamin semua guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) bakal terakomodasi dalam usulan calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui pendataan berdasarkan SE Menneg PAN dan RB No 05/2010. Jaminan BKD tersebut diberikan sepanjang GTT/PTT yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang diatur dalam SE itu.

Penegasan Wahyu Widayat disampaikan kepada Espos, Selasa (21/12), menanggapi aksi puluhan GTT/PTT yang meng-geruduk ke Inspektorat Sragen, Senin (20/12) lalu. Wahyu menyatakan Inspektorat bertugas melakukan verifikasi data dari usulan GTT/PTT melalui satuan kerja (Satker) masing-masing. Hasil verifikasi tersebut, kata dia, akan muncul berapa jumlah yang memenuhi syarat dan berapa yang tidak memenuhi syarat.

Advertisement

Informasi yang diperoleh Espos dari Inspektorat, data GTT/PTT yang masuk sementara di Inspektorat sebanyak 2.265 berkas. Hasil verifikasi sementara yang dilakukan Inspektorat menyebut ada sebanyak 1.900 berkas yang memenuhi syarat dan 51 berkas yang tidak memenuhi syarat.

“Kekhawatiran para GTT/PTT itu mestinya tidak perlu. Para GTT/PTT positif thingking saja. Kita jamin tidak ada masalah, sepanjang data yang dikirimkan memenuhi persyaratan. Pada 31 Desember nanti data akan dikirim ke BKN (Badan Kepegawaian Negara-red). Untuk uji publik tentunya dilakukan sebelum data dikirim ke BKN,” tegas Wahyu.

Menurut dia, dalam SE Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menneg PAN dan RB) Nomor 05/2010 tidak memberikan ketentuan waktu harus uji publik data GTT/PTT. Dia menerangkan, uji publik segera dilakukan setelah verifikasi data selesai.

Advertisement

“Dalam uji publik itulah masayarakat bisa memberikan masukan. Saya tegaskan, saya tidak suka dengan aksi <I>geruduk<I> para GTT/PTT. Sebagai pengelolaan kepegawaian, saya tidak suka dengan jalan seperti itu. Mereka sudah punya forum, tinggal ada perwakilan forum menyampaikan masalahnya. Dalam uji publik itu nanti jika ada yang tidak betul, kurang betul, kurang masuk, pengen masuk ya silakan dilaporkan kepada kami,” tambahnya.

Selain itu Wahyu menambahkan jika memungkinkan adanya penambahan data susulan setelah disampaikan ke BKN. Menurut dia, BKD akan mengusulkan data tambahan itu. Soal indikasi penggelembungan data, dibantah Wahyu. Dia menerangkan data hasil verifikasi Inspektorat kemungkinan melebihi data hasil pendataan tahun 2005.

“Penambahan data itu berasal dari tambahan data MS C pada tahun 2005 yang sekarang masuk kualifikasi MS B. Prosedurnya dari hasil verifikasi Inspektorat dikembalikan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk entry data, setelah itu data baru diserahkan ke BKD,” tukasnya.

Advertisement

Sementara Ketua Forum Guru dan Pegawai Tidak Tetap (FGPTT) Sragen, Sutomo, mengaku belum puas dengan penjelasan Inspektorat. Menurut dia, Inspektorat harus tanggung jawab. “Penjelasan Inspektorat belum riil. Yang jelas kami tetap menuntut kejelasan data. Kami juga meminta uji publik segera dilakukan,” paparnya.

trh

Advertisement
Kata Kunci : GTT/PTT Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif