Soloraya
Senin, 20 Desember 2010 - 23:39 WIB

Warga AS diancam 10 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Warga asal Amerika Serikat (AS) Dannis Bradley Davis diancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana pekan lalu.

Terdakwa Dannis bakal menunjuk penasehat hokum terkait dengan dakwaan atas kasus dugaan pelanggaran UU No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB).

Advertisement

Penegasan itu disampaikan JPU kasus fosil, Sujiyarto saat dijumpai wartawan, Senin (20/12), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Menueut dia, Dannis bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada Kamis (23/12) besok.

“Saya belum tahu jika penasehat hokum Dannis mengundurkan diri dalam penanganan kasus ini. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik, Dannis didampingi penasehat hokum asal Bali Jacob Antolis. Saat sidang perdana, penasehat hokum Dannis juga tidak hadir tanpa keterangan sama sekali. Kami juga belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Yang jelas ditunggu saja pada sidang berikutnya,” ujarnya.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Warga AS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif