News
Senin, 20 Desember 2010 - 15:15 WIB

Ketua DPR: Polisi diberi remunerasi kerjanya makin baik

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan bila pemberian remunerasi untuk polisi dikarenakan kurangnya kinerja Kepolisian.

Diharapkan dengan penghasilan yang lebih baik, Kepolisian dapat meningkatkan kinerjanya melakukan reformasi birokrasi dalam penegakan hukum.

Advertisement

“Jangan kita berbicara antara telor dengan ayam, yang mana dulu. Jangan kita hasilnya dulu, tapi mereka tidak diberi perhatian yang cukup. Mari kita beri mereka penghasilan cukup agar mereka dapat bekerja dengan cukup baik,” ujar Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/12).

Marzuki mengajak semua pihak mendukung upaya DPR memberikan remunerasi kepada Kepolisian, Kejaksaan Agung, TNI dan beberapa institusi lainnya.
Diharapkan kekecewaan masyarakat terhadap penegak hukum dapat dikembalikan sejalan dengan peningkatan kerja penegak hukum.

Advertisement

Marzuki mengajak semua pihak mendukung upaya DPR memberikan remunerasi kepada Kepolisian, Kejaksaan Agung, TNI dan beberapa institusi lainnya.
Diharapkan kekecewaan masyarakat terhadap penegak hukum dapat dikembalikan sejalan dengan peningkatan kerja penegak hukum.

“Remunerasi Polri, Kejagung, TNI dan beberapa institusi sudah kami setujui. Mudah-mudahan memberi dampak positif untuk institusi yang sudah disetujui itu. Mari kita lihat tantangan bagi Polri untuk membuktikan, jadi tidak perlu dikhawatirkan,” imbaunya.

Remunerasi sendiri sudah disetujui sejak bulan Juli 2010. Namun, pencairannya akan dilakukan mulai awal tahun 2011.

Advertisement

DPR telah menyetujui pengucuran remunerasi bagi enam lembaga negara, seperti Kementerian Aparatur Negara dan Reforamsi Birokrasi (Kemenpan), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Kementerian Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), termasuk TNI dan Polri.

Seluruh anggota Kepolisian akan mendapat remunerasi mulai tahun 2011. Remunerasi ini diberikan berdasarkan Perpres no 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri tertanggal 15 Desember 2010.

Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafly Amar, mengatakan dalam Perpres tersebut disebutkan jumlah tunjangan kinerja yang diterima berdasarkan tingkat jabatan di Polri. Remunerasi ini baru berlaku pada 1 Januari 2011.

Advertisement

Berikut jumlah tunjangan kinerja yang diberikan kepada setiap anggota Polri sesuai tingkat kelas jabatan:

1. Tunjangan kelas jabatan 18, Rp 21.305.000
2. Tunjangan kelas jabatan 17, Rp 16.212.000
3. Tunjangan kelas jabatan 16, Rp 11.790.000
4. Tunjangan kelas jabatan 15, Rp 8.575.000
5. Tunjangan kelas jabatan 14, Rp 6.236.000
6. Tunjangan kelas jabatan 13, Rp 4.797.000
7. Tunjangan kelas jabatan 12, Rp 3.690.000
8. Tunjangan kelas jabatan 11, Rp 2.839.000
9. Tunjangan kelas jabatan 10, Rp 2.271.000
10. Tunjangan kelas jabatan 9, Rp 1.817.000
11. Tunjangan kelas jabatan 8, Rp 1.453.000
12. Tunjangan kelas jabatan 7, Rp 1.211.000
13. Tunjangan kelas jabatan 6, Rp 1.010.000
14. Tunjangan kelas jabatan 5, Rp   841.000
15. Tunjangan kelas jabatan 4, Rp   731.000
16. Tunjangan kelas jabatan 3, Rp   636.000
17. Tunjangan kelas jabatan 2, Rp   553.000
18. Tunjangan kelas jabatan 1, Rp-

dtc/nad

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Diberi Remunerasi Polisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif