News
Senin, 20 Desember 2010 - 16:09 WIB

Divonis 6 tahun, Andi Kosasih murka pada Haposan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Andi Kosasih yang terseret kasus Gayus Tambunan, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Atas putusan tersebut, Andi merasa dizalimi oleh Haposan Hutagalung.

“Saya dizalimi!” teriak Andi kepada wartawan di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (20/12).

Advertisement

Andi mengaku sudah dizalimi oleh rekannya Haposan Hutagalung. Andi menilai putusan hakim kepada dirinya terlalu berat dibandingkan putusan sebelumnya kepada Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini yang lebih ringan.

“Saya akan banding dunia akhirat. Orang yang menzalimi saya akan mendapat balasan. Apa yang ditanam hari ini akan dibalas esok hari, ” kata Andi geram.

Andi Kosasih divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebesar 10 tahun.

Advertisement

“Mengadili, menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar subsidair 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata Hakim Ketua Prasetya Ibnu ketika membacakan vonis.

Andi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat (1) UU Tipikor (dakwaan kesatu subsidair) tentang pemberian keterangan palsu. Melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor (dakwaan kedua primair) tentang pemberian sesuatu kepada pegawai negeri. Dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf b jo pasal 2 ayat 1 huruf a UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jalan hidup pria yang hanya jebolan kelas 3 Sekolah Dasar (SD) mulai berubah saat dia ditelepon oleh Haposan Hutagalung. Saat itu, Haposan memintanya bertemu di Hotel Sultan. Lantas, Andi yang sedang jalan-jalan di Plaza Senayan hanya membutuhkan waktu 20 menit ke hotel yang dimaksud.

Advertisement

Menurut keterangan berbagai saksi di pengadilan, pertemuan Andi-Haposan di Hotel Sultan untuk membahas uang Gayus Tambunan sebanyak Rp 28 miliar yang diblokir Mabes Polri. Skenarionya, Andi Kosasih berpura-pura menjadi pemilik uang tersebut. Sebab, bila ada yang mengaku memiliki, maka dugaan korupsi dapat dihindari dan uang bisa diambil.

“Ya saya memang mengaku (memiliki). Niatnya membantu,” ucap Andi kala itu dalam sidang.

Namun skenario bohong itu tidak kekal. Sebab, usai tipu muslihat itu disepakati, Satgas Anti Mafia Hukum memeriksa si pemilik asli, Gayus Tambunan. Di depan anggota satgas, Gayus mengaku Andi sebagai pemilik fiktif. Modus operandinya, dibuat perjanjian kerjasama antara Gayus dan Andi Kosasih. Andi sedang mencari tanah buat bisnis properti, dan Gayus si pencari tanahnya. Uang itu untuk membeli tanah tersebut.

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Gaayus Haposan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif