Soloraya
Senin, 20 Desember 2010 - 21:02 WIB

"Dirugikan, laporkan investor waterboom ke polisi"

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri maupun pihak-pihak yang dirugikan disarankan untuk melaporkan investor proyek waterboom, PT Sri Djamin Jaya (SDJ) ke pihak berwajib jika cara-cara elegan tak berhasil menyelesaikan permasalahan yang ditinggalkan investor tersebut.

Saran tersebut disampaikan anggota Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Jateng asal Wonogiri, Joko Purnomo saat ditemui wartawan di Wonogiri, Senin (20/12), menanggapi rencana pengambilalihan proyek itu oleh Pemkab melalui investasi dalam APBD, dan segala permasalahan yang melingkupi proyek tersebut.

Advertisement

Joko mengatakan mendukung rencana Pemkab mengambilalih proyek yang sudah beberapa lama mangkrak itu.

“Kalau memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu lebih bagus. Tapi kalau tidak, bisa juga membawa masalah ini ke ranah hukum. Pemkab atau pihak-pihak lain yang dirugikan bisa melaporkan investor itu ke polisi. Biar masalahnya cepat selesai,” ujar Joko.

shs

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif