News
Minggu, 19 Desember 2010 - 19:06 WIB

Dukungan Balon independen harus tersebar di 3 kecamatan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)--KPU Salatiga menentukan syarat dukungan bagi pasangan bakal calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Salatiga 2011 paling sedikit 11.212 orang. Dukungan tersebut harus tersebar di tiga dari total empat kecamatan yang ada.

Keputusan tentang sebaran dukungan di tiga kecamatan tersebut dilakukan KPU untuk meminimalisasi timbulnya persoalan di kemudian hari. Menurut Peraturan KPU 13/2010, dukungan bagi pasangan Balon perseorangan paling sedikit tersebar di 50 persen jumlah kecamatan. Dengan total empat kecamatan yang ada, pasangan calon independen di Pilkada Salatiga sejatinya cukup mengumpulkan syarat dukungan di dua kecamatan saja.

Advertisement

“Kami tidak mau mengambil risiko. Karena itu syarat minimal, dan dari hasil konsultasi kami ke KPU provinsi maka kami putuskan syarat dukungan itu harus tersebar di tiga kecamatan,” papar Ketua KPU Salatiga, Suryanto, saat dihubungi Espos, Minggu (19/12).

KPU telah membuka pintu bagi semua pihak untuk mengambil contoh formulir B1-KWK-KPU Perseorangan yang diperlukan untuk mendaftar lewat jalur perseorangan. Sejauh ini baru satu orang yang sudah mengambil formulir tersebut yakni tokoh agama, M Iskandar Msi.

Ditambahkan Suryanto, syarat dukungan pasangan Balon independen diserahkan ke KPU mulai 14-19 Januari 2011. Jika dalam verifikasi faktual dianggap memenuhi syarat, maka pasangan Balon independen bisa mendaftar sebagai calon bersamaan dengan Balon dari parpol atau gabungan parpol yakni 11-17 Februari.

Advertisement

kha

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pilkada Salatiga
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif