News
Sabtu, 18 Desember 2010 - 09:59 WIB

Karyawati gelapkan uang perusahaan Rp 5,3 M untuk rekreasi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Mengaku hanya untuk rekreasi, seorang karyawati menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja PT Putra Perkasa Abadi senilai Rp 5,3 miliar.

Perbuatan nekat itu dilakukan Nelli Indrawat, 28, warga Tengger Kandangan Surabaya saat masih bekerja pada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang terletak di Ruko Segi Delapan Jalan Raya Darmo Permai III. Tindakan Nelli ini kemudian dilaporkan ke Polisi oleh Dirut Utama, Hadi Prayitno, 54.

Advertisement

“Tersangka ini bekerja sebagai Finance Accounting sejak 2003 hingga 2007,” ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Wiwik Setyaningsih di ruang Resmob Mapolrestabes Surabaya, Jumat (17/12).

Awalnya Nelly bekerja sesuai dengan job descriptionnya yakni menghitung laba rugi perusahaan. Namun sejak Januari 2006 hingga Agustus 2007, Nelli mulai menggelapkan uang perusahaannya.

“Caranya tersangka ini memark up data atau membuat data fiktif seolah-olah ada tagihan dari beberapa perusahaan rekanan PT Putra Perkasa Abadi. Padahal tidak ada tagihan sama sekali,” kata Wiwik.

Advertisement

Terbongkarnya perbuatan Nelli ini ketika perusahaan melakukan audit keuangan. Saat itulah Hadi terkejut melihat ada uang sebesar Rp 5,3 Miliar yang tidak diketahui keberadaannya. “Akhirnya pada 2008, Hadi ini melapor ke Polres Surabaya Utara. Sejak Polres dilikuidasi, kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes,” kata Wiwik.

Usai mendapat pelimpahan kasus ini, anggota Resmob Polrestabes Surabaya langsung mengejar tersangka Nelli. “Tersangka ini kita tangkap di rumah saudaranya di Ciledug Tangerang,” ungkap Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi.

Dari penangkapan Nelli ini, petugas menyita barang bukti 1 bendel laporan hasil internal audit oleh Direktur Operasional PT Putra Perkasa Abadi, 1 bendel rekening korban PT Putra Perkasa Abadi, 1 bendel kontrak perjanjian pembiayaan antara PT Putra Perkasa Abadi dan rekanan, 2 bendel bukti setoran bank, buku tabungan yang masih ada sisa uang Rp 1,5 juta dan kartu kredit dari berbagai bank.

Advertisement

Kepada penyidik, Nelli mengaku menggelapkan uang perusahaannya hanya untuk rekreasi. “Uang itu saya gunakan untuk rekreasi,” akunya. Kini akibat perbuatannya, Nelli harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.

inilah/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif