“Proses verifikasi akan kami mulai pada 17 Januari 2011,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (17/12).
Tanggal 17 Januari 2011 didapat dari aturan yang berlaku untuk setiap payung hukum baru yang DPR sahkan. Bahwa suatu UU mulai berlaku efektif terhitung 30 hari sejak tanggal pengesahannya dan UU Parpol resmi disahkan di dalam rapat paripurna DPR pada 16 Desember 2010.
Di UU Parpol juga disebutkan periode verifikasi berlangsung selama 7 bulan ke depan. Hasilnya sudah harus ada selambatnya dua proses verifikasi harus tuntas dan sudah ada hasilnya, selambatnya dua tahun sebelum pendaftaran calon peserta Pemilu 2014.
Berdasar aturan dalam UU Parpol, maka yang akan Kemenkum HAM nilai adalah syarat administratif dari keberadaan parpol calon peserta. Di antaranya keberadaan kantor kepengurusan aktif di minimal 30 propinsi, 70% kabupaten/kota dan 50% kecamatan se-Indonesia.
“Parpol dirikan kepengurusan di kecamatan yang diakui oleh camat, lalu bupati/walikota dan gubernur. Semua parpol, punya waktu 6-7 bulan buat mempersiapkan diri,” sambung Patrialis.
Dia tegaskan aturan itu berlaku tanpa kecuali baik kepada parpol baru dan lama. Apa pun aturan di dalam UU Parpol harus dijalankan semua pihak secara konsekuen.
“Ini sudah menjadi keputusan politik, jangan lagi bicara soal memberatkan dan sebagainya,” tegas politisi PAN itu.
dtc/nad