News
Jumat, 17 Desember 2010 - 11:39 WIB

KAI gugat Ketua MA Rp 50 miliar

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Silang sengketa organisasi pengacara semakin meluas. Setelah Kongres Advokat Indonesia (KAI) ‘menyerang’ organisasi Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), kini KAI meluaskan ‘serangan’ ke Mahkamah Agung (MA).

KAI ‘menyerang’ Ketua Mahkamah Agung (MA) dengan menggugat ke pengadilan terkait ketidaksepakatan pembentukan wadah tunggal advokat oleh MA. KAI melayangkan gugatan ke Ketua MA Harifin Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp 50 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Advertisement

“Kami memohon agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menghukum tergugat membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp 50.000.000.000 (Lima puluh miliar rupiah),” kata kuasa hukum KAI Erman Umar, kepada wartawan, Jumat, (17/12).

Para penggugat ini menilai perbuatan Harifin saat mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi pada 24 Juni 2010 lalu telah keliru. Apalagi mengingat nama Peradi itu dikukuhkan dalam surat Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010, yang berakibat penyumpahan advokat harus diajukan oleh Peradi.

Menurutnya, kekeliruan itu jelas terlihat dalam pidato Harifin yang menyebutkan bahwa KAI dan Peradi seolah-olah bersatu dalam wadah Peradi. Padahal, Erman menegaskan, pada 24 Juni 2010 Presiden KAI Indra Sahnun Lubis sudah mencoret tulisan Peradi yang juga disaksikan oleh Harifin.

Advertisement

“Artinya nama wadah tunggal belum disepakati atau dengan kata lain yang baru disepakati hanyalah kesepakatan untuk bersatu dalam wadah tunggal yang akan dibentuk kemudian,” jelasnya.

Atas ketidakpuasannya, pada 25 Juni 2010  dengan surat nomor 030/EKS/DOO-KAI/VBI/2010, KAI melayangkan keberatan kepada Ketua MA. Namun, pada tanggal 21 Juli 2010, malah muncul balasan dari Ketua MA dengan surat Nomor 099/KMA/VII/2010 yang isinya menyatakan KAI tetap menganggap seolah-olah
Presiden KAI telah sepakat nama wadah organisasi advokat adalah Peradi.

Padahal, sambung dia, dalam surat itu Harifin menginginkan agar organisasi tunggal advokat tetap terwujud. “Artinya Harifin sebenarnya mengetahui bahwa wadah tunggal belum terbentuk dan Peradi bukan wadah tunggal,” ujarnya.

Advertisement

Surat lainnya pun dilayangkan kembali tertanggal 30 Agustus 2010 yang intinya menyebutkan bahwa KAI mencabut kembali tanda tangan Indra Sahnun dalam MoU wadah tunggal advokat.

Adapun nilai tuntutan yang diajukan dalam gugatan ini, sekitar 75 persennya jika dikabulkan akan diberikan untuk korban bencana Merapi, Mentawai dan Wasior. Kendati demikian, tuntutan utama DPP KAI adalah meminta agar majelis hakim melarang Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia untuk menolak penyumpahan advokat baru KAI. “Serta menunda penyumpahan advokat baru dari Peradi sampai putusan perkara ini memiiki kekuatan hukum tetap,” paparnya.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif