Soloraya
Jumat, 17 Desember 2010 - 17:41 WIB

Dugaan korupsi APBD, Kejari akan ajukan Siti ke pengadilan koneksitas

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri berencana mengajukan mantan wakil ketua DPRD periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2004, Siti Sofiyah, ke pengadilan koneksitas. Hingga kini, Siti belum juga memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa.

Pengadilan koneksitas adalah pengadilan untuk tindak pidana yang dilakukan oleh kalangan yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer. Sebagaimana diinformasikan, Siti Sofiyah merupakan wakil ketua DPRD Wonogiri periode 1999-2004 yang berasal dari Fraksi TNI/Polri, namun dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya berada di wilayah peradilan umum.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Sukaryo mengungkapkan resume dan berkas pemeriksaan Siti bakal diserahkan ke Denpom. “Tapi penyidik harus memeriksa Siti terlebih dahulu untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Sayangnya sampai saat ini Siti belum juga memenuhi panggilan tim penyidik,” jelas Kajari.

Kajari menambahkan secara resmi, tim penyidik sudah mengirimkan surat panggilan sebanyak tiga kali kepada Siti. Pada dua panggilan pertama, Siti tidak memberikan respons. Pada panggilan ketiga, baru Siti mengirim surat balasan yang menyatakan agar penyidik memanggilnya melalui Kodam IV/Diponegoro.

Tim penyidik pun, lanjut Kajari, dengan bantuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, kemudian mengirimkan surat panggilan kepada tersangka melalui Kodam. Sayangnya, sampai saat ini pihak Kodam IV/Diponegoro belum memberi jawaban.

Advertisement

Mengenai Panut Boma Sunardja, mantan wakil ketua DPRD periode 1999-2004 yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, Kajari mengatakan kasusnya akan dilimpahkan setelah ada petunjuk dari Kejakti Jateng. Kejari, kata Sukaryo, telah mengirimkan surat permohonan petunjuk mengenai perlunya dakwaan terhadap Boma diekspose sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).

“Sampai saat ini kami belum mendapat petunjuk dari Kejakti. Tapi saya telah meminta JPU (Jaksa Penuntut Umum-red) untuk berusaha melimpahkan berkas perkara ini ke PN akhir bulan ini,” kata Kajari.

Kasus dugaan korupsi APBD 2004 diusut Kejari Wonogiri menyusul adanya kejanggalan dalam penganggaran dana operasional pimpinan dan anggota DPRD. Tiga mantan pimpinan DPRD, yaitu Heru Sakirno (ketua), Panut Boma Sunardja dan Siti Sofiyah (wakil ketua) ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penetapan Heru Sakirno sebagai tersangka batal demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Advertisement

shs

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif