News
Kamis, 16 Desember 2010 - 11:58 WIB

PDIP anggap Mendagri sepelekan hasil paripurna DPRD DIY

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepakat mengangkat gubernur dan wakilnya dengan cara penetapan. Namun keputusan tersebut tak digubris Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap konstitusi.

Advertisement

“Mendagri sebagai pembina politik tidak paham undang-undang. Keputusan DPRD DIY itu adalah aspirasi masyarakat DIY,” kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).

Menurut Tjahjo, tidak dimasukkannya aspirasi DPRD DIY dalam draf RUUK DIY dapat merusak sistem ketatanegaraan bangsa. Seharusnya, pemerintah mendengar hal itu sebagai suara rakyat karena lahir dari mekanisme konstitusi.

Diterangkan Tjahjo, rapat paripurna di tingkat DPRD juga bisa mewakili seluruh pemilih di DIY. Karena itu, jika disepelekan maka jajaran pemerintah, termasuk Presiden dianggap tidak memahami konstitusi.

Advertisement

“Fraksi kami akan mempertanyakan Mendagri yang menafikan keputusan politik DPRD yang sah,” tegasnya.

“Apa sikapnya itu mau mempermalukan Presiden? Apa mau mengebiri DPRD?” kecam Tjahjo.

Lebih lanjut Tjahjo menegaskan, PDIP akan bersikap mengikuti suara hati masyarakat Jogja. Salah satunya, menindaklanjuti putusan DPRD. “Partai kami jelas menyerap aspirasi masyarakat DIY. Tidak bisa ditinggalkan begitu saja,” tutupnya.

Advertisement

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif