News
Kamis, 16 Desember 2010 - 11:43 WIB

Paripurna DPR sahkan RUU Parpol

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–DPR mengesahkan RUU Partai Politik (Parpol) menjadi Undang-undang. Selanjutnya, DPR akan membahas RUU Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan mengatur lebih mendalam mekanisme pendaftaran Parpol ke pemilu.

“Apakah Paripurna DPR menyetujui mengesahkan RUU Parpol menjadi Undang-undang ?” ujar pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Pramono Anung, meminta persetujuan Dewan.

Advertisement

Hal ini disampaikan Pram dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri 315 anggota DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).

“Setuju..,” jawab anggota Dewan serentak. Pram kemudian mengetuk palu tanda pengesahan RUU Parpol menjadi UU Parpol.

Posisi parpol di dalam pemilu baru dibahas segelintir di UU Parpol. Parpol yang ingin mengikuti pemilu harus mendaftar 2,5 tahun sebelum pemilu.

Advertisement

UU Parpol lebih banyak membahas seputar syarat-syarat pendirian Parpol. Diatur terkait pendiri Parpol yang harus mencerminkan NKRI, dengan total pendiri Parpol 1.040 orang di provinsi seluruh Indonesia.

Selain itu parpol juga harus memiliki perwakilan di seluruh Indonesia, 75 persen perwakilan di tingkat kabupaten dan 50 persen di tingkat kecamatan. Parpol juga harus berbadan hukum tetap. Parpol juga diwajibkan memberikan pelatihan terstruktur. Pendidikan politik dalam kaderisasi menjadi poin baru dalam UU Parpol.

dtc/tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : RUU Parpol
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif