Soloraya
Kamis, 16 Desember 2010 - 17:47 WIB

Judi, empat warga Banyudono dibekuk polisi

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Empat warga di Kecamatan Banyudono dibekuk polisi, Rabu (15/12), gara-gara tengah bermain judi jenis judi ceki.

Keempat tersangka itu masing-masing, Sisman, 41; Nurjanto alias Gantung, 36, keduanya warga Dukuh Bantulan, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono. Kemudian Giyarto Atmojo alias Saigon, 61, warga Jelapan, Desa Dukuh, Kecamatan Banyudono dan Santoso, 66, pemilik rumah yang digunakan untuk bermain judi di Dukuh Bantulan RT 1/I, Desa Jembungan, Banyudono.

Advertisement

Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kapolsek Banyudono AKP AA Gede Oka mengatakan selain mengamankan empat tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 71.000, tikar dan sembilan set kartu ceki.

“Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Boyolali guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/12).

fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif