Soloraya
Kamis, 16 Desember 2010 - 23:25 WIB

Dua terdakwa kasus penyelundupan fosil jalani sidang

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Dua terdakwa kasus dugaan penyelundupan fosil akhirnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (16/12).

Terdakwa Dannis Bradley Davis warga negara Amerika Serikat (AS) dan Wasimin, warga Krikilan, Kalijambe disidang majelis hakim secara terpisah.

Advertisement

Persidangan terdakwa Dannis berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Namun persidangan itu hanya berjalan singkat dan majelis hakim memutuskan sidang tersebut ditunda pekan depan, lantaran belum didampingi penasehat hukum.

Sementara persidangan terdakwa Wasimin dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda yang sama. Majelis hakim yang dipimpin Didik Riyono Putro SH sempat melakukan pengecekan barang bukti berupa tumpukan fosil dan truk berwarna kuning yang digunakan mengangkut fosil. Para anggota majelis hakim itu terdiri atas Sutrisno SH dan Purnomo H SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Acin Muksin SH dalam persidangan terdakwa Wasimin. Setidaknya ada lima orang saksi yang dimintai keterangan majelis hakim setelah melihat barang bukti. Kelima saksi itu terdiri atas Imroni, Joko Nelongso dan Aji Wiyono, mereka merupakan aparat Polsek Kalijambe, Sragen yang menyidik kasus itu.

Advertisement

Dua orang saksi lainnya adalah Ari Nugroho yang berprofesi sebagai sopir truk dan kerneknya Suparso.

“Berita acara pemeriksaan (BAP) dua orang itu memang terpisah, sehingga pelaksanaan persidangannya pun terpisah. Dari keterangan para saksi menguatkan dakwaan yang kami sampaikan,” ujar Acin saat dijumpai Espos di sela-sela waktu istirahat.

trh

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Penyelundupan Fosil
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif