Solo (Espos)--Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo, Djuprianto mengatakan sertifikat tanah Kentingan Baru, Jebres, sah dan prosesnya tidak cacat hukum.
Penjelasan itu disampaikan Djuprianto terkait polemik lahan Kentingan Baru yang tak kunjung selesai.
“Sertifikat-sertifikat itu sah, prosesnya tidak ada yang menyalahi aturan. Saya sudah cek langsung,” ujarnya saat ditemui Espos di kantornya Kamis (16/12).
Dia menambahkan BPN berkeharusan melindungi pihak yang mempunyai hak. Langkah yang bisa dilakukan mengadopsi program sterilisasi bantaran Sungai Bengawan Solo.
Apalagi menurut Djuprianto, kedua pihak telah sepakat pindah dari Kentingan Baru. Yang masih dalam pembahasan semata tentang kompensasi kepindahan apakah berupa dana tali asih atau lahan relokasi.
kur